Gianyar - baliberkabar.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, di bawah kendali Kasatres Narkoba AKP I Nengah Sunia, berhasil mengamankan IKS (42) setelah mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. (Senin (6/1/2025).
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, pada Kamis (16/1/2025), menyatakan bahwa dari tangan pelaku IKS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,15 gram.
"Terdapat tiga paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,14 gram. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Iptu Nyoman Tantra.
Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO dengan cara membeli melalui sistem tempelan.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara," tegasnya. (Sdn)
Social Header