Tabanan, baliberkabar.id - Kasus penusukan yang menggemparkan warga Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, awal Oktober lalu akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IPH yang sempat melarikan diri ke wilayah Denpasar setelah melakukan aksi penusukan berulang terhadap korban Ni Ketut Budiasih.
Peristiwa berdarah itu terjadi di salah satu penginapan di Bajera Utara pada 3 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku melakukan penusukan berulang menggunakan senjata tajam akibat motif sakit hati dalam hubungan pribadi dengan korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan medis intensif.
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di Denpasar selama hampir dua minggu. Tim gabungan dari Polsek Selemadeg dan Polres Tabanan kemudian berhasil meringkus pelaku pada 15 Oktober 2025 tanpa perlawanan.
Kasus ini diungkap secara resmi dalam press conference di Mapolsek Selemadeg, Kamis (30/10/2025), yang dipimpin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, S.H., serta sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Tabanan dan awak media.
Dalam penjelasannya, Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam, pakaian berlumuran darah, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak setiap tindak kriminal secara cepat, profesional, dan terukur.
“Kami memastikan setiap kasus ditangani secara transparan dan sesuai prosedur untuk menjaga rasa aman masyarakat,” ujarnya. (Sdn)


Social Header