Breaking News

Pemprov Bali Wajibkan Taksi Online Ber-KTP Bali dan Pelat DK, Jaga Keadilan dan Budaya Lokal

Nyoman Giri Prasta menegaskan kebijakan ini bukan upaya membatasi, tetapi bentuk perlindungan ekonomi masyarakat lokal.

Denpasar, baliberkabar.id - Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali menetapkan langkah tegas dalam penataan transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Melalui rapat di Gedung Wisma Sabha, Denpasar, pemerintah dan legislatif sepakat mewajibkan pengemudi angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP) memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat DK jika ingin beroperasi di wilayah Bali.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang kini tengah difinalisasi sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk melindungi pengemudi lokal sekaligus menciptakan sistem transportasi pariwisata yang tertib, aman, dan berbudaya.

“Kami ingin memastikan masyarakat Bali menjadi pelaku utama dalam industri transportasi pariwisata. Ini soal keadilan dan tanggung jawab menjaga identitas Bali,” ujar Suyasa di Denpasar, Selasa (29/10/2025).

Selain persyaratan administrasi, setiap pengemudi diwajibkan memahami budaya, etika, serta destinasi wisata Bali. Kendaraan yang digunakan pun akan dilengkapi label resmi bertuliskan “Kreta Bali Semita” sebagai tanda legalitas dan identitas lokal.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan upaya membatasi, tetapi bentuk perlindungan ekonomi masyarakat lokal.

“Tujuan kami jelas, agar peluang kerja di sektor transportasi pariwisata lebih banyak dinikmati masyarakat Bali sendiri,” kata Giri Prasta dengan nada optimistis.

Pemerintah berharap kehadiran Perda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi, sekaligus menjaga marwah pariwisata Bali agar tetap sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Namun, kebijakan ini memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menilai perlu adanya masa transisi dan sosialisasi yang komprehensif, agar penerapan aturan tidak menimbulkan dampak sosial terhadap pengemudi dari luar Bali yang selama ini turut berperan dalam sektor pariwisata.

Pemerintah menegaskan, tujuan utama Perda ini bukan untuk menutup peluang bagi siapa pun, melainkan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi daerah serta menjaga kelestarian budaya Bali di tengah derasnya digitalisasi transportasi.

Dengan langkah ini, Bali kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang tegas menata, adil dalam kebijakan, dan berpegang pada kearifan lokal. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar