Petugas Tipidter Mabes Polri saat mengamankan barang bukti dugaan penimbunan solar bersubsidi di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Kamis (16/10/2025).
Banyuwangi, baliberkabar.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Srono, Banyuwangi, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Duyut Dasri, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Dalam operasi yang disaksikan sejumlah awak media, petugas menemukan dua kendaraan yang digunakan untuk menampung dan menyalurkan solar subsidi secara ilegal, yakni satu mobil boks dan satu unit Kia Pregio yang telah dimodifikasi dengan melepas kursi belakang serta menambahkan tangki besi di bagian belakang.
Di dalam mobil boks ditemukan dua tandon besar berkapasitas sekitar satu ton per tandon. Tak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan tiga tandon tambahan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Saat penggerebekan dilakukan, terlihat proses pemindahan solar dari mobil boks ke tandon.
Diduga aktivitas tersebut telah berlangsung secara rutin dan terencana untuk menimbun solar bersubsidi sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan dan petani yang bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh awak media ini pada Kamis malam (23/10/2025), menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Ia menegaskan, pihak Polresta Banyuwangi hanya menerima titipan terduga pelaku dan barang bukti dari tim Mabes.
“Kasus ini ditangani langsung oleh Mabes Polri. Kami hanya menerima titipan terduga pelaku yang ditahan di Polresta Banyuwangi, sementara barang bukti dititipkan di Polsek Srono,” ujar Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 55 UU Migas: Distribusi BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Pasal 53 UU Migas: Penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi untuk dijual kembali.
Pasal 480 KUHP: Penadahan atau penyimpanan barang hasil tindak pidana.
Hingga kini, kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi di Srono masih dalam proses penyidikan oleh Tim Tipidter Mabes Polri bersama Polresta Banyuwangi. Aparat menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. (Smty)


Social Header