Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Curanmor di Kubutambahan, Terduga Pelaku Diamankan di Gianyar

Tim Unit Reskrim Polsek Kutambahan menangkap pelaku AS.

Buleleng, baliberkabar.id - Unit Reskrim Polsek Kubutambahan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial A.S. (26) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih di wilayah Blahbatuh, Gianyar.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 06.00 WITA di Banjar Dinas Kajanan, Desa Bengkala. Korban, Putu Suardinata (51), mengetahui motornya telah hilang saat mengecek di sekitar kandang ayam tempat kendaraan itu biasa diparkir. Ia juga mendapati kunci motor yang disimpan di dalam tas kecil tidak ada.

“Saat dicek, sepeda motor Honda PCX DK 3028 AAU yang biasanya diparkir di dekat kandang ayam sudah tidak ada. Anak buah saya, A.S., yang biasa membantu di kandang juga tidak ada di tempat,” ujar korban saat memberikan keterangan kepada petugas.

Korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon A.S., namun panggilan tersebut tidak dijawab dan ponsel pelaku kemudian tidak aktif. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubutambahan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Kadek Sepri Juliadnyana, S.Pd., di bawah perintah Kapolsek Kubutambahan AKP Kadek Robin Yohana, S.H., M.A.P., segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan korban, serta analisis nomor telepon yang digunakan terduga pelaku, polisi menemukan jejak keberadaan A.S. di wilayah Blahbatuh, Gianyar.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan A.S. beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX DK 3028 AAU tahun 2018 warna putih yang sesuai dengan laporan kehilangan.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kubutambahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPDA I Kadek Sepri Juliadnyana.

Dari hasil pemeriksaan sementara, A.S. mengaku mengambil motor korban dengan mengambil kunci dari dalam tas selempang korban, lalu membawa kabur motor tersebut. Ia mengaku melakukan tindakan itu untuk transportasi menuju Denpasar mencari istrinya yang bekerja di sana.

Adapun barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda PCX 
- 1 buah kunci sepeda motor
- STNK

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kubutambahan, Polres Buleleng, untuk proses hukum lebih lanjut. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar