Breaking News

Ironis! Oknum BNN Buleleng Terjerat Sabu, Garda Terdepan Justru Direhabilitasi

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Buleleng, baliberkabar.id - Ironis, seorang petugas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng berinisial SS dinyatakan positif menggunakan sabu dan kini menjalani proses rehabilitasi setelah diamankan oleh Tim Opsnal Goak Poleng Satresnarkoba Polres Buleleng.

Selain SS, dua orang lainnya turut diamankan, masing-masing RD, warga Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, dan BD, warga Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Kedua pelaku lebih dulu ditangkap pada Jumat (31/10/2025) di rumah RD di Desa Tinggarsari, sedangkan SS ditangkap sehari setelahnya, Sabtu (1/11/2025), di Jalan Raya Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan membenarkan penangkapan ketiganya. Ia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan pemantauan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Buleleng.

“Ketiganya memang ada kaitan, dan hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine atau sabu. Tidak ditemukan barang bukti, namun mereka kami amankan karena terindikasi sebagai pengguna,” jelas AKP Edy Sukaryawan, Senin (3/11/2025).

Penangkapan SS merupakan hasil pengembangan dari kasus RD dan BD yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui saling mengenal dan berhubungan dalam aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Buleleng.

Kepala BNNK Buleleng Komang Yuda Murdianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SS merupakan staf di lembaga yang dipimpinnya. Ia menyatakan BNNK Buleleng akan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Benar, salah satu anggota kami diamankan karena penyalahgunaan narkoba. Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga hari di Polres Buleleng, ketiga orang tersebut diserahkan kepada BNNK Buleleng untuk menjalani rehabilitasi. Langkah itu diambil berdasarkan hasil asesmen bahwa mereka merupakan pengguna aktif, bukan pengedar.

Kasus ini menjadi peringatan keras, bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menjerat siapa pun, bahkan mereka yang bertugas menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar