Breaking News

Kurir dan Pengedar Narkoba Ditangkap, 3 dari Bali dan 8 Lainnya dari Luar Pulau

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, (ditengah) memberikan rincian terkait proses penangkapan tersangka. (Photo: Humas Polres Gianyar)

Gianyar - bakiberkabar.id | Sebanyak 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba sebagai kurir sabu-sabu dan pengedar narkotika berhasil ditangkap polisi. Dari sebelas tersangka tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan warga asli Bali, sementara delapan lainnya adalah pendatang dari luar pulau.

Penangkapan terhadap sebelas tersangka ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan dalam Operasi Antik Agung 2025, yang berlangsung selama 16 hari berturut-turut oleh jajaran Polres Gianyar. Operasi ini dimulai pada tanggal 22 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 6 Februari 2025.

Keberhasilan operasi ini kemudian disampaikan melalui sebuah konferensi pers yang diadakan di Lobby Mapolres Gianyar, pada hari Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gianyar, AKBP Umar, memberikan rincian terkait proses penangkapan dan implikasi dari tindakan tersebut untuk meningkatkan keamanan di masyarakat.

"Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram," terang Kapolres AKBP Umar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, mengungkapkan keunikan dari salah satu kasus, di mana seorang tersangka awalnya teridentifikasi menggunakan KTP palsu yang menunjukkan identitas berjenis kelamin perempuan.

"Namun, setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, tersangka ternyata adalah seorang pria yang mencoba mengelabui aparat," ungkap Kasat Narkoba AKP Nengah Sunia.

Akibat tindakan melanggar hukum ini, seluruh tersangka terbukti melanggar Pasal 114 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Operasi ini diklaim tidak hanya fokus pada pemberantasan jaringan narkoba di Gianyar saja, melainkan juga bertujuan memberikan efek jera dan peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di seluruh wilayah hukum yang diawasinya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar