Breaking News

"Puputan 2025" Polres Buleleng Ancam Pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan Pasal yang Lebih Berat

Buleleng - baliberkabar.id | Polres Buleleng kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan berhasil menangkap 17 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika selama Operasi Antik Agung tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan target operasi yang telah diincar sebelumnya, sementara 11 tersangka lainnya termasuk dalam kategori non-target operasi.

Informasi mengenai keberhasilan operasi ini disampaikan oleh Kepala Polres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Polres Buleleng pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025, pukul 14.15 Wita.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar enam gram. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi bukti konkret dari upaya berkelanjutan Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menangani berbagai tindak kriminal yang timbul akibat penggunaan dan penyalahgunaan narkotika di Buleleng.

"Peredaran dan penggunaan narkoba merupakan faktor utama yang memicu berbagai tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian, kekerasan, hingga tindakan kriminal di jalanan. Dengan menekan supply dan demand narkoba, kita juga berhasil menekan angka kejahatan jalanan di Kabupaten Buleleng," ujar Kapolres AKBP Widwan Sutadi.

Pihaknya pun menegaskan akan "Puputan" dalam upaya pemberantasan narkotika di tahun 2025 guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memperketat penindakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkoba dengan menerapkan pasal-pasal yang membawa ancaman hukuman lebih berat.

Upaya ini tidak hanya dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan data yang ada, terungkap bahwa mayoritas pelaku berada dalam rentang usia produktif, sehingga langkah ini dipandang sangat penting untuk menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

"Pasal yang diterapkan memiliki ancaman hukuman tinggi. Kami juga meminta rekan-rekan media untuk terus memantau proses hukum, baik dari tahap penyidikan hingga ke pengadilan, agar transparansi dalam penanganan kasus tetap terjaga," pungkas Kompol Made Agus Dwi Wirawan.

Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang terlibat dalam penyebaran atau penggunaan narkotika, terutama di wilayah Buleleng agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan ilegal apa pun yang tidak hanya merusak masa depan generasi muda tetapi sekaligus menimbulkan ancaman bagi kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat dan negara. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar