Breaking News

Tiga Sekawan Pencuri Kotak Amal di Mushola Masuk Sel

Buleleng - baliberkabar.id | Tiga pencuri kotak amal di Mushola Baitulmakmur, yang terletak di Jalan Pulau Samosir II, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu, tepatnya tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 dini hari.

Hilangnya uang dari kotak amal ini terungkap ketika penjaga mushola, Zainal Arifin, sedang bersiap melaksanakan salat Subuh. Dia mendapati bahwa kotak amal yang biasanya ada telah lenyap, dan dengan sigap melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kota Singaraja.

Respons dari kepolisian sangat cepat dan efektif, berkat laporan yang segera ditindaklanjuti. Tim Unit Reskrim Polsek Singaraja yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Gede Juli segera bertindak, dan dalam waktu singkat, kasus pencurian ini berhasil terpecahkan dengan ditangkapnya ketiga pelaku.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025, Kompol Gede Juli memaparkan bagaimana mereka mampu bergerak dengan cepat dan efisien dalam menangani kasus ini.

"Kami langsung mengumpulkan tim unit Reskrim Singaraja untuk turun ke lapangan, olah TKP, dan mencari informasi di sekitar Jalan Pulau Samosir di lingkungan Bhuanasari. Dari sana, kami mendapatkan informasi dari saksi yang melihat kejanggalan, dan kami berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang terlibat," ujar Kapolsek.

Setelah mengembangkan kasus lebih lanjut, akhirnya polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

"Ketiga tersangka, yaitu Komang Trisna Juniartawan alias Mingset, Kadek Agus Bagiasa alias Kodok, dan I Wayan Resnada alias Jegerak, berhasil ditangkap. Barang bukti berupa kotak amal, uang tunai sejumlah Rp 2.877.850, sebuah sepeda motor, dan kapak yang digunakan untuk mencongkel kotak amal juga diamankan," ungkap Kompol Gede Juli.

Para pelaku mengaku kepada petugas bahwa hasil curian tersebut akan digunakan untuk membeli minuman dan pakaian. Meskipun ketiga pelaku dikategorikan sebagai pelaku baru, pengawasan lebih ketat tetap akan dilakukan oleh polisi untuk mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

Tindakan ketiga pelaku menjadikan mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar