Breaking News

Sidang Perdana Jurnalis Dilaporkan UU ITE di Jembrana: JPU Bacakan Prosedur di Cpanel, BWS Tegaskan Pelanggaran Sempadan Sungai

Sidang perdana terhadap terdakwa Putu Suardana.

Jembrana, BaliBerkabar.id — Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa jurnalis I Putu Suardana, Selasa (12/8/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto bersama dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, S.H., M.H., membacakan dakwaan secara lengkap.

Isi Dakwaan 
JPU memaparkan bahwa perkara ini bermula dari berita berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” yang tayang di situs cmn.com pada 11 April 2024. Dalam berita tersebut, frasa “seakan menjajah” dan “mencaplok” dianggap menyerang kehormatan pemilik SPBU 54.822.16, Dewi Supriani alias Anik Yahya.

Dalam dakwaannya, JPU mengutip pendapat ahli bahasa yang menilai kata “menjajah” memiliki konotasi negatif, serta merujuk pada klarifikasi Dewan Pers yang menyatakan bahwa berita tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Yang menarik, JPU juga menjelaskan proses pembuatan berita yang dilakukan terdakwa:

“Terdakwa mengakses cPanel situs cmn.com, mengisi judul berita, menuliskan isi, dan mengunggahnya hingga berita tayang.”
Prosedur ini umum digunakan dalam praktik jurnalistik media daring.

Masih dalam suasana sidang, Tim kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari I Putu Wirata Dwikora, SH, MH, I Wayan Sukayasa, SH, MH, dan I Ketut Artana, SH, MH, mempertanyakan perubahan klasifikasi perkara. Mereka menyatakan bahwa sejak awal penyidikan hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, perkara ini masuk dalam ranah Pidana Umum sesuai Surat Pelimpahan Perkara No. 1368/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025.

Namun, Pengadilan Negeri Negara menetapkan perkara ini sebagai Pidana Khusus berdasarkan Penetapan Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga. Kuasa hukum menilai perubahan status ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memengaruhi jalannya persidangan serta hak terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto menanggapi keberatan tersebut dengan meminta agar hal itu diajukan dalam eksepsi pada sidang berikutnya.

Tim kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari I Putu Wirata Dwikora, SH, MH, I Wayan Sukayasa, SH, MH, dan I Ketut Artana, SH, MH.

Fakta dari Balai Wilayah Sungai (BWS)
Di tengah pembacaan dakwaan, terungkap bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, sebelum laporan dilayangkan. Hasil peninjauan menyatakan SPBU tersebut melanggar garis sempadan Sungai Ijo Gading.

Pernyataan resmi BWS ini tidak hanya menjadi dasar pemberitaan di cmn.com, tetapi juga dikirimkan secara resmi kepada redaksi BaliBerkabar.id. Dokumen ini menguatkan bahwa pemberitaan jurnalis Suardana berdasarkan fakta lapangan dari instansi teknis, bukan tuduhan tanpa dasar.

Awal Pemberitaan dan Laporan
Berdasarkan temuan resmi BWS, Suardana menulis dan mempublikasikan berita pada 11 April 2024. Sebulan kemudian, pemilik SPBU, Dewi Supriani alias Anik Yahya, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Jembrana.

Pembacaan Dakwaan dan Klarifikasi Dewan Pers
JPU juga menyampaikan bahwa berdasarkan klarifikasi Dewan Pers, berita tersebut belum memenuhi seluruh ketentuan UU Pers.

Catatan Redaksi
Surat resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang dikirimkan kepada BaliBerkabar.id menegaskan adanya pelanggaran garis sempadan sungai oleh SPBU 54.822.16. Hal ini menunjukkan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh jurnalis I Putu Suardana didasarkan pada fakta dan hasil penelusuran lapangan yang valid.

Selain itu, prosedur pembuatan berita melalui cPanel situs cmn.com merupakan praktik jurnalistik daring yang lazim, dimana wartawan mengolah berita secara langsung di platform media. Ini memperkuat bahwa pemberitaan tersebut adalah hasil kerja jurnalistik profesional.

Sebagai media yang berkomitmen pada prinsip jurnalistik akurat dan berimbang, BaliBerkabar menghargai fungsi kontrol sosial jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers. Oleh sebab itu, penyajian fakta tersebut tidak sepatutnya dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak, serta terus menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dengan harapan semua pihak hadir tepat waktu. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar