Wawan Irwanto, SE., SH., adalah kuasa hukum PT Arima Sinar Abadi.
Karawang, Jawa Barat – PT Arima Sinar Abadi memberikan klarifikasi resmi terkait pemberhentian kerja (PHK) terhadap salah seorang pegawainya, Saudari Anisa Nuraeni. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan, Wawan Irwanto, SE., SH., dari Kantor Hukum PAMSUS33 TANAH AIR, Selasa (13/8/2025).
Perusahaan menegaskan, seluruh proses PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dan peraturan pelaksana terkait.
Keputusan PHK diambil setelah yang bersangkutan tercatat berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi, meskipun telah diberikan tiga surat peringatan dan pembinaan. Bahkan, Anisa sebelumnya pernah membuat pernyataan tertulis berisi komitmen untuk memperbaiki disiplin kerjanya.
PT Arima Sinar Abadi juga menegaskan telah menawarkan kompensasi sesuai Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021, dan membuka opsi bagi Saudari Anisa untuk kembali bekerja, sebagai upaya penyelesaian secara damai.
Perusahaan menambahkan, kasus ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan perundingan bipartit maupun tripartit. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan, rumah sakit mitra, serta keberlangsungan pekerjaan puluhan karyawan lain.
Rumah Sakit Lira Medika Karawang, sebagai mitra kerja, disebut telah mengikuti seluruh prosedur perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja sesuai hukum yang berlaku. Perusahaan menyayangkan masalah yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan justru berkembang menjadi polemik publik.
Hingga saat ini, perusahaan menyatakan telah berupaya melakukan mediasi, termasuk menghubungi Anisa beserta kuasa hukumnya, namun belum mendapat respons. PT Arima Sinar Abadi menekankan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik demi menjaga keharmonisan hubungan industrial dan hak-hak pekerja lainnya. (Smty)
Social Header