Breaking News

Polisi Jembrana Bekuk Tujuh Pelaku Sindikat Pencurian Kabel Pabrik, Kerugian Rp250 Juta

Tujuh pelaku ditangkap, salah satunya masih di bawah umur.

Jembrana, BaliBerkabar.id – Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pabrik di Desa Cupel, Kecamatan Negara. Sebanyak tujuh pelaku dibekuk, satu di antaranya masih di bawah umur. Kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp250 juta.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengatakan para pelaku diketahui beraksi di gudang Pabrik Sarana Tani Pratama (STP) yang berlokasi di Jalan Pantai Cupel. Dalam kurun Mei 2024 hingga April 2025, mereka tercatat melakukan pencurian sebanyak 10 kali.

“Modus para pelaku tergolong nekat. Mereka memanjat tembok gudang, memotong kabel yang masih tergulung dengan pisau besar, lalu mengupasnya menggunakan pisau kecil untuk mengambil tembaga di dalamnya. Tembaga inilah yang kemudian dijual,” ujar AKBP Citra saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah pada 19 Juli 2025, seorang saksi mempertanyakan keberadaan satu rol kabel hitam sepanjang 720 meter kepada pemilik pabrik. Setelah dilakukan pengecekan, kabel yang seharusnya berada di gudang STP 3 itu sudah tidak ditemukan. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Jembrana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tujuh pelaku, masing-masing ARK alias Rendi, SF alias Ojan, AFM alias Faizal, HR alias Mamase, AS alias Jubir, AM alias Takim, dan AMA alias Arga (pelaku di bawah umur).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Yamaha Mio GT, satu unit mobil Suzuki Carry, tiga gulung kulit kabel hitam merk NYY, satu pisau besar, satu pisau kecil, satu rol kayu gulungan kabel rusak, dan satu jam tangan merk FOXBOX.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain yang berkaitan. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar