Breaking News

Bertambah Lagi Penghuni Sel Tahanan Polres Buleleng, Empat Kasus Narkoba Terungkap, Lima Pelaku Diamankan

Buleleng - baliberkabar.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, empat kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap di berbagai lokasi di Kabupaten Buleleng, Bali. Dari empat pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 14 gram netto.

Kasus Pertama – Tertangkap di Pinggir Jalan dengan Sabu di Saku

Pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 18.50 WITA, tersangka KS (38) ditangkap di pinggir jalan raya Banjar Dinas Dalem, Desa Jinengdalem. Dalam penangkapan yang disaksikan masyarakat dan aparat desa, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram netto. Selain sabu, polisi juga menyita HP, motor, dan perlengkapan hisap sabu. KS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria bernama Ajiman asal Desa Pegayaman. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Kasus Kedua – Rumah Jadi Gudang Sabu, 57 Paket Diamankan

Kasus kedua terungkap di Desa Sambirenteng, Tejakula. Tersangka PS (32) ditangkap pada Minggu, 6 April 2025, dengan barang bukti sebanyak 57 paket sabu seberat 9,14 gram netto. Pengembangan pada 7 April mengungkap keterlibatan bandar asal Denpasar bernama Dodik, yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. PS diketahui menjual sabu dari rumahnya dan mengaku mendapat barang dari Dodik. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Kasus Ketiga – Pasangan Kekasih Simpan Sabu dan Alat Hisap di Kamar

Pada Kamis, 10 April 2025 pukul 14.15 WITA, RS (29) dan kekasihnya AC (25) ditangkap di sebuah rumah di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan. Polisi menemukan dua pipet kaca berisi residu sabu seberat 2,42 gram bruto serta alat hisap dan uang tunai Rp400 ribu. Interogasi mengungkap bahwa sabu diperoleh AC dari Denpasar dan keduanya sempat melakukan transaksi. Pasangan ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Kasus Keempat – Pengedar Diringkus di Jalan, Sebut Nama Bandar Sidetapa

Kasus terakhir terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 pukul 23.25 WITA di Jalan Pulau Laut, Penarukan. Seorang buruh bernama DP (36) tertangkap tangan membawa dua paket sabu seberat 0,34 gram netto. Penggeledahan lanjutan di rumah DP keesokan harinya menemukan alat hisap sabu. DP mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Lanying asal Desa Sidetapa. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam keterangannya saat melaksanakan jumpa pers, Kapolres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi melalui AKP Putu Edy Sukaryawan, SH., M.H., selaku Kepala Satres Narkoba Polres Buleleng, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat. Semua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Buleleng," ungkap AKP Sukaryawan, pada Selasa (15/4/2025), di lobi Mapolres Buleleng.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Buleleng berkomitmen untuk senantiasa memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar