Breaking News

MUI Bali Ancam Laporkan Kejati Bali ke Pemerintah Pusat, Kajati: Tidak Ada Yang Keluar Dari Koridor Hukum


Buleleng - baliberkabar.id | Polemik mencuat pasca eksekusi badan terhadap dua terpidana kasus penistaan agama terkait perayaan Nyepi 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengecam proses eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (14/4/2025) dini hari, dan berencana melaporkannya ke pemerintah pusat.

Eksekusi terhadap dua warga Desa Sumberklampok, yakni Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (58), dilakukan sekitar pukul 03.30 WITA dengan pengawalan ketat aparat dari Polres Buleleng. Namun, langkah hukum ini justru memicu reaksi keras dari MUI Bali dan MUI Kabupaten Buleleng yang menilai prosesnya perlu dievaluasi.

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, dalam pernyataannya pada Minggu (20/4/2025) di Masjid Agung Jami’ Singaraja, menyebut pihaknya segera bertolak ke Desa Sumberklampok untuk menemui keluarga kedua terpidana dan menyusun laporan resmi ke instansi terkait di tingkat pusat.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, S.H.,MH menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi laporan yang diajukan dan menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan murni merupakan pelaksanaan hukum. Selasa, (22/4/2025).

“Ini adalah bagian dari proses akhir penegakan hukum setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Semua laporan merupakan bentuk evaluasi bagi kami. Tapi kami tegaskan, tidak ada yang keluar dari koridor hukum,” ujar Sumedana.

Lebih lanjut, Sumedana mengimbau semua elemen masyarakat agar menenangkan umat dan tidak membangun opini liar yang dapat memperkeruh suasana. Ia juga menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan secara prosedural oleh Kejari Buleleng, dan telah dilaporkan secara berjenjang ke Kejati Bali.

Dijelaskan pula bahwa pihak kejaksaan sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan secara patut kepada kedua terpidana. Namun karena tidak ada respons, penjemputan paksa pun dilakukan. Penundaan eksekusi selama tiga bulan sebelumnya dilakukan dengan mempertimbangkan momen Ramadhan, Idulfitri, dan Nyepi demi menjaga kondusivitas masyarakat.

“Kewajiban masyarakat adalah menyerahkan yang bersangkutan kepada tim eksekutor. Jika ada yang merasa keberatan, silakan gunakan jalur hukum yang tersedia,” tegas Ketut Sumedana. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar