Buleleng, baliberkabar.id | Menyikapi langkah hukum yang ditempuh oleh IGAPW melalui kuasa hukumnya untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan bahwa proses pemberhentian terhadap ASN yang bersangkutan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Wardana, S.T., M.Ap., menyampaikan pernyataan resmi usai melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta unsur pimpinan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Menurut Wardana, keputusan pemberhentian bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan hasil dari rangkaian evaluasi dan proses pembinaan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh IGAPW. Tahapan tersebut, lanjutnya, dimulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) tahap I hingga tahap III, yang disertai upaya pembinaan internal di lingkungan Setwan sebelum dilimpahkan ke BKPSDM.
“Seluruh tahapan telah ditempuh sesuai prosedur. SK Bupati yang digugat ke PTUN adalah produk hukum yang sah dan memiliki dasar yang kuat. Proses pemberhentian ini tidak diambil secara instan, melainkan melalui mekanisme administrasi yang jelas dan terukur,” tegas Wardana saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2025).
Wardana juga menegaskan bahwa kedisiplinan ASN tidak hanya dinilai dari aspek kinerja di lingkungan kerja, tetapi juga dari perilaku dan etika di ruang publik. Hal itu, menurutnya, menyangkut tanggung jawab moral ASN dalam menjaga nama baik institusi pemerintahan.
“ASN wajib menjaga citra dan martabat lembaga tempatnya bekerja. Perilaku di ruang publik dapat mencerminkan kredibilitas instansi secara keseluruhan,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya video perseteruan rumah tangga yang melibatkan IGAPW dengan pasangannya, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai sorotan publik. Wardana menilai, dampak dari video tersebut tidak hanya mencoreng nama pribadi IGAPW, tetapi juga merugikan lembaga tempatnya bertugas.
“Sebagai bagian dari instansi legislatif yang menjadi sorotan publik, kami tidak bisa tinggal diam. Video itu membawa dampak serius dan mencoreng nama baik lembaga. Oleh karena itu, langkah tegas harus diambil demi menjaga integritas institusi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Buleleng memiliki tanggung jawab menjaga marwah birokrasi. Ketika terjadi pelanggaran disiplin yang bersifat berulang dan berdampak pada kepercayaan publik, maka penindakan menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
“Kami paham bahwa ASN memiliki ranah pribadi. Namun, ketika persoalan pribadi memicu kegaduhan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi, maka kami berkewajiban bertindak,” imbuhnya.
Terkait gugatan ke PTUN, Wardana menegaskan bahwa Pemkab Buleleng menghormati hak hukum setiap warga negara. Pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.
“Namun kami tetap meyakini bahwa keputusan yang telah diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan semangat menjaga kehormatan lembaga pemerintahan,” tandasnya.
Ayu Triandari Purwanto, S.H., kuasa hukum Widia.
Sementara itu, Widia, istri IGAPW, melalui kuasa hukumnya, Km Ayu Triandari Purwanto, S.H., justru menyampaikan apresiasi kepada unsur pimpinan di lingkungan Sekretariat DPRD. Widia mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai proses hukum dan sikap terbuka yang telah ditunjukkan.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan DPRD, khususnya Pak Sekwan dan Pak Ketua, karena telah menepati janji untuk menindaklanjuti pengaduan kami. Ini merupakan bentuk penghargaan kami atas proses klarifikasi dan komunikasi yang telah ditempuh,” ujar kuasa hukum Widia, Km Ayu Triandari Purwanto, S.H.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum IGAPW, Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah menerima SK pemberhentian sebagai ASN. Namun, pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut.
“Sudah kami terima, namun terdapat sejumlah kejanggalan. Kami menduga ada kepentingan tertentu yang memengaruhi keputusan ini dan merugikan klien kami. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN,” tegas Arik saat dikonfirmasi pada Jumat, (25/7/2025). (Smty)
Social Header