Kedua terpidana, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja.
Buleleng - baliberkabar.id | Insiden pelanggaran Hari Raya Nyepi yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 22 Maret 2023, memasuki babak akhir setelah kejaksaan melakukan tindakan tegas terhadap dua terpidana yang menolak untuk menjalani hukuman penjara.
Pada saat umat Hindu di Bali menjalankan Catur Brata Penyepian, sekelompok warga dilaporkan memaksa masuk ke kawasan Pantai Prapat Agung yang berada di dalam wilayah konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Aktivitas rekreasi di hari suci tersebut sontak menimbulkan kegaduhan dan memicu ketegangan dengan pecalang setempat.
Dua warga, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama. Mereka telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan tokoh masyarakat dan aparat desa. Meski telah berdamai secara adat, proses hukum tetap berjalan menyusul desakan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM yang menginginkan penyelesaian secara hukum positif.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis pidana empat bulan penjara terhadap keduanya. Namun, terpidana menolak untuk menjalani hukuman dengan berbagai alasan. Upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Puncaknya terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA. Tim gabungan yang terdiri dari sekitar 100 personel gabungan dari Polres Buleleng, termasuk Waka Polres, Kabag OPS, Ka Polsek Gerokgak, unit Dalmas dan Sabhara, serta jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng—termasuk Kasi Pidum, Kasubsi Pidum, Kasi Intel, Kasubsi Intel, dan Jaksa Penuntut Umum Isnarti Yaja Ningsih dan Putu Astawa—langsung menggerebek kediaman terdakwa.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, kedua terpidana berhasil diamankan dan dibawa secara paksa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Proses berjalan lancar dengan pengamanan ketat dan tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.
"Hukum harus tetap ditegakkan demi menjaga keharmonisan masyarakat dan wibawa negara," ujar kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryasa SH.
Menurut Dewa Baskara, Meski menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Smty)
Social Header