Breaking News

Curi Dua Motor di Bangli, Sopir Truk Asal Lumajang Diringkus di Gilimanuk

Bangli - baliberkabar.id | Seorang sopir truk ekspedisi asal Lumajang, Jawa Timur, berinisial HASYM, ditangkap jajaran Polres Bangli setelah mencuri dua unit sepeda motor dan mencoba melarikan diri ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Bangli pada Selasa (27/5), mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025. Dua unit sepeda motor milik warga—Yamaha Nmax dan Honda Vario—digondol pelaku saat terparkir di garasi rumah korban di wilayah Kecamatan Tembuku.

“Modusnya cukup sederhana namun merugikan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor tergantung di kendaraan,” jelas Kapolres.

Penyelidikan cepat dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Bangli bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tembuku. Hasilnya, dua pelaku berhasil diidentifikasi berinisial H dan Y. Salah satunya, HASYM, ditangkap pada Jumat malam, 23 Mei 2025, di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak kembali ke Bali usai menjual motor curian ke Probolinggo seharga Rp4,5 juta.

“Motor curian dibawa keluar Bali menggunakan truk ekspedisi. Kini kami masih memburu pelaku lainnya dan mengembangkan kasus untuk menemukan barang bukti lainnya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, HASYM terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP.

Kapolres Bangli turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama dengan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat ditinggal. (Sdn)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar