Karangasem – baliberkabar.id | Enam pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem dalam operasi sepanjang Mei 2025. Dari ketiga lokasi penangkapan, petugas mengamankan 14 paket sabu seberat bruto 24,56 gram dan netto 22,38 gram. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara serta denda maksimal.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan keberhasilan ini saat konferensi pers, Rabu (28/5), di Mapolres Karangasem. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, S.H.
Penangkapan pertama dilakukan pada 10 Mei di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, terhadap IGPJ alias B dengan barang bukti 2 paket sabu seberat netto 21,69 gram. Dua hari berselang, FA alias A ditangkap di Kelurahan Padangkerta, Karangasem. Pengembangan kasus membawa petugas ke Desa Bungaya Kangin dan menangkap S alias S, seorang residivis, selaku penyedia barang.
Kasus ketiga terjadi pada 23 Mei, saat IKS alias B ditangkap di Jalan Untung Surapati, Subagan. Dari tangannya disita 11 paket sabu. Pengembangan kasus kembali mengarah ke dua pelaku lain, yakni IBBH alias B yang ditangkap di rumahnya dan IWSA alias A yang sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Karangasem.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pengedar narkotika merupakan komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban. "Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di Karangasem," tegasnya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. (Smty)
Social Header