Badung, Bali Berkabar – Aksi pencurian ban mobil di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kawasan Bandara. Dua pelaku yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial ini berhasil diringkus hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian. Modus mereka terbilang nekat: mengganti plat nomor dengan yang palsu, membawa dongkrak, hingga mengganjal as roda korban dengan batako.
Kedua pelaku berinisial IGYPAP (26) dan MA (26), warga Kerobokan, Kuta Utara, Badung, ditangkap secara terpisah oleh Tim Satreskrim Polres Bandara. IGYPAP diamankan lebih dulu pada Rabu (16/7/2025), sementara MA menyusul ditangkap keesokan harinya, Kamis malam (17/7/2025), di rumah masing-masing.
Pencurian terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Gedung Parkir MLCP Internasional Lantai 3, tepatnya area G8. Korban bernama Ida Bagus AS, warga Denpasar, memarkir mobil Toyota Innova Reborn miliknya untuk menjemput tamu di bandara. Saat kembali ke mobil, ia mendapati mobil tidak bisa bergerak saat digas. Setelah diperiksa, satu ban belakang kiri raib, dan hanya tersisa pecahan batako yang mengganjal bagian as roda. Korban kemudian melapor ke Polres Bandara pada malam harinya sekitar pukul 23.40 WITA.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., dalam konferensi pers pada Senin (21/7/2025) menyebut, meski minim petunjuk awal, timnya bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Penyelidikan berbasis scientific crime investigation akhirnya mengarah pada identitas para pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan plat nomor palsu DK 10xx DZ
Tiga ban dan velg hasil curian
Dongkrak, kunci ban, masker, kaos, serta pecahan batako
Kepada polisi, IGYPAP mengaku terlilit utang akibat judi online dan nekat mencuri demi mendapatkan uang cepat. Ia mengajak MA dengan janji bayaran Rp800 ribu. Sebelum mencuri di bandara, keduanya juga sempat beraksi di dua lokasi lain: Jalan Gunung Patas, Denpasar dan Jalan Merdeka Raya, Kuta. Saat beraksi, IGYPAP berperan mencopot ban dan memasang batako sebagai ganjal, sementara MA memantau situasi di sekitar lokasi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Bandara dan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Kombes Pol Komang Budiartha menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan kawasan bandara secara profesional.
“Kami tidak akan mentolerir sekecil apa pun tindak pidana di lingkungan bandara. Keamanan dan kenyamanan penumpang dan pengguna jasa bandara adalah prioritas kami,” tegasnya.
Pihak PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara turut mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam penanganan kasus ini. (Smty)
Social Header