Buleleng, Bali Berkabar – Sebuah unggahan di media sosial Facebook dari akun bernama Dicky Indra menarik perhatian publik. Dalam unggahannya di grup Suara Buleleng, ia mempertanyakan legalitas pembangunan sebuah jembatan kecil yang di sampingnya tampak telah dicor, diduga akan dimanfaatkan untuk kegiatan berjualan. Ia bahkan menyatakan keinginannya untuk ikut membangun serupa apabila hal itu diperbolehkan.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng segera turun tangan. Pada Senin (21/7/2025), tim Satpol PP meninjau langsung lokasi pembangunan yang dimaksud, yang berada di atas saluran Subak Banyumala, tepatnya di Jalan Srikandi, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.
Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten, Arya Suardana, bersama Komang Juni selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, serta Gusti Arya sebagai Kepala Seksi Penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan dan koordinasi dengan Dinas PUPR, diketahui bahwa pembangunan plat beton tersebut berada tepat di atas saluran subak yang menjadi bagian dari sistem irigasi tradisional Bali. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di lokasi tersebut wajib mendapatkan izin dari pihak Subak selaku pemilik dan pengelola saluran irigasi.
Menurut informasi yang diperoleh, pemilik bangunan telah mengajukan permohonan izin secara lisan kepada Kelian Subak Banyumala. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dihasilkan melalui paruman (musyawarah) anggota Subak.
Menyikapi kondisi tersebut, Satpol PP menggelar koordinasi di Kantor Lurah Banjar Tegal bersama Plt. Lurah, Kepala Lingkungan (Kaling), dan Kelian Subak. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pembangunan dihentikan sementara sampai ada keputusan sah dari hasil paruman Subak.
“Kelian Subak dan Kaling sudah mengambil langkah penghentian sementara. Untuk sementara waktu, pembangunan tidak boleh dilanjutkan sampai ada keputusan bersama,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten, Arya Suardana.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pengecekan langsung terhadap kemungkinan penutupan aliran air saluran irigasi Subak Banyumala akibat pembangunan tersebut. "Kepada pemilik bangunan sampun diinstruksikan agar tidak melanjutkan sebelum ada rekomendasi daru dinas PU," imbuhnya.
Pengawasan terhadap lokasi pembangunan akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan dan Kelian Subak untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan sebelum keputusan resmi keluar.
Satpol PP Buleleng menyampaikan laporan hasil peninjauan kepada pihak terkait dan siap menindaklanjuti sesuai arahan lebih lanjut. (Smty)
Social Header