Breaking News

Kasus Penggelapan Jabatan, Unit Reskrim Polsek Dentim Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari Denpasar

Denpasar – baliberkabar.id |  Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur melaksanakan pelimpahan satu orang tersangka beserta barang bukti (BB) dalam perkara penggelapan dalam jabatan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (07/07/2025) pukul 10.00 Wita.

Kegiatan ini merupakan implementasi Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya poin peningkatan kinerja penegakan hukum, guna mewujudkan tertib administrasi penyidikan dan penyelesaian berkas perkara secara profesional.

Tersangka berinisial NPRS (41), perempuan asal Sukasada, Buleleng, yang berdomisili di Pesanggaran, Denpasar Selatan, dilimpahkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tertanggal 30 Januari 2025.

Barang bukti yang diserahkan meliputi: mutasi karyawan, surat pernyataan, slip gaji, surat deskripsi pekerjaan, serta hasil audit dari PT Sejahtera Indobali Trada tertanggal 21 November 2024.

Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Komang Swastini, S.H., disaksikan oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin Ipda I Nengah Juniman, S.H., bersama Aipda I Dewa Gede Agam Riawan, S.H. dan Bripda Sang Nyoman Tri Wisesa Maha Jaya.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. menyatakan, “Kami konsisten menjalankan proses hukum sesuai prosedur sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Penyerahan tersangka ini bagian dari pelayanan hukum yang cepat dan tepat.”

Melalui kegiatan ini, Polsek Dentim menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, responsif, dan berintegritas di wilayah hukumnya. (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar