Breaking News

Mediasi Permasalahan TPA Milik Pribadi yang Menimbulkan Pencemaran Lingkungan di Desa Pangkung Paruk

Buleleng - baliberkabar.id | Kegiatan mediasi terkait keluhan warga terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pribadi yang menimbulkan pencemaran lingkungan di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Pangkung Paruk dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta warga masyarakat yang terdampak. Kamis, 17 Juli 2025

Permasalahan bermula dari keluhan warga sekitar lokasi TPA yang mengaku terganggu oleh bau menyengat, asap pembakaran sampah, serta dugaan pencemaran pada aliran irigasi Subak Pangkung Kunyit di Desa Banjarasem. Akibat kondisi tersebut, beberapa warga mengalami sesak napas dan merasa kesehatannya terganggu. Tercatat sekitar 50 warga yang memberikan tanda tangan sebagai bentuk keberatan atas keberadaan TPA tersebut.

Dua warga pelapor, atas nama Komang Astawa dan Gusti Kadek Agus Suarsana, telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Buleleng. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng telah mengambil tindakan dengan memasang garis pembatas (police line) di lokasi TPA.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan aparat terkait, turut hadir Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Polsek Seririt, Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan, Perbekel dan Kelian Adat dari dua desa terkait, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Dari hasil mediasi, disepakati bahwa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, dan TPA milik pribadi tersebut akan ditutup secara permanen. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar