Breaking News

Remaja 17 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Amlapura, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam


Karangasem, baliberkabar.id | Seorang remaja berinisial I G D K (17) menjadi korban penganiayaan di kawasan Jalan Veteran, Amlapura, Senin dini hari (21/7/2025). 

Peristiwa yang terjadi tak jauh dari Warung Labmilk, Kelurahan Padang Kerta ini langsung ditangani serius oleh Satreskrim Polres Karangasem. Hasilnya, pelaku berinisial I K E (26) berhasil dibekuk kurang dari 24 jam pasca kejadian.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, insiden bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban saat berada di warung tersebut. "Cekcok akibat kesalahpahaman itu berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (22/7).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sarung pisau hitam, pakaian pelaku, dan sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan saat kejadian.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

AKBP Purba mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini, serta mengimbau agar warga menghindari konflik, termasuk mengontrol konsumsi minuman beralkohol yang sering menjadi pemicu kekerasan. "Kami tak menoleransi kekerasan, apalagi terhadap anak di bawah umur," tegasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar