Tabanan, BaliBerkabar.id – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan enam tersangka dari empat kasus berbeda dengan barang bukti enam paket sabu seberat 2,9 gram netto. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari buruh, karyawan swasta, hingga mahasiswa.
Rangkaian penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Kecamatan Kediri, Desa Kaba-Kaba, dan Desa Denbantas. Modus para tersangka umumnya adalah memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu untuk dipakai maupun diedarkan. Ironisnya, dua orang di antaranya adalah residivis kasus narkoba.
Pengungkapan kasus ini diumumkan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Polres Tabanan, Sabtu (23/8/2025).
Kapolres menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Sat Resnarkoba dengan dukungan teknologi seperti CCTV.
Selain dukungan teknologi canggih seperti sistem pengawasan CCTV yang tersebar di berbagai lokasi strategis, serta informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, kasus ini dapat diungkap dengan lebih cepat dan efektif.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres. (Sdn)
Social Header