Breaking News

Kapolres Klungkung Hadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Klungkung, Bahas Penetapan 3 Ranperda

Klungkung – baliberkabar.id |  Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K. menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang membahas penetapan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung. Sidang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Senin, (25/8/2025). 

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Klungkung I Made Satria, S.H., Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, S.E., Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Dandim 1610/Klungkung atau yang mewakili, Sekda Kabupaten Klungkung, Wakil Ketua I dan II DPRD Klungkung, Anggota DPRD Klungkung, Kepala SKPD, Staf Ahli, Kepala Bagian, Ketua Bawaslu, pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN dan BUMD, serta undangan lainnya.
Total peserta yang hadir berjumlah sekitar 40 orang.

Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung. Berdasarkan laporan kehadiran, dari total 30 anggota DPRD, 21 orang hadir dan 9 orang berhalangan dengan izin. Sesuai Pasal 122 huruf B Peraturan DPRD Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Kode Etik, rapat dinyatakan mencapai forum dan terbuka untuk umum.

Agenda rapat dimulai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Seluruh fraksi sepakat untuk mencabut 3 Perda Kabupaten Klungkung yang sudah tidak relevan serta menyetujui 3 Ranperda baru, yaitu Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Ranperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Berita Acara Nota Kesepakatan dan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Klungkung.

Dalam sambutannya, Bupati Klungkung I Made Satria, S.H. menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh anggota dewan.

Bupati Klungkung juga menyampaikan rasa terma kasih karena DPRD yang telah menyetujui Ranperda ini. Semoga dengan perubahan dan penetapan Perda baru, dapat meringankan beban masyarakat Kabupaten Klungkung serta mendukung terwujudnya Klungkung Mahottama. 

Kehadiran Kapolres Klungkung dalam agenda rapat paripurna ini merupakan wujud sinergi Polri bersama pemerintah daerah dan legislatif dalam mendukung kebijakan pembangunan serta menjaga stabilitas kamtibmas demi kelancaran jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Klungkung. (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar