Breaking News

Dugaan Puluhan Pemalsuan Surat Keterangan Usaha, Tiga Tersangka KUR BRI Singaraja

Bambang Suparyanto, Pidsus Kejari Buleleng.

Buleleng, baliberkabar.id – Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Setia Budi Singaraja diduga disalahgunakan melalui pengajuan berbasis surat keterangan usaha yang ternyata fiktif. Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Surat keterangan tersebut diterbitkan oleh oknum Perbekel Desa Silangjana, meskipun sebagian penerima pinjaman sebenarnya tidak memiliki usaha. Hingga kini, Perbekel belum dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kasus ini memicu perhatian publik yang menuntut penegakan hukum secara transparan dan tuntas. Dugaan pemalsuan dokumen untuk pencairan kredit dapat dijerat pidana sesuai Pasal 263 KUHP.

Dari puluhan orang yang namanya tercantum sebagai peminjam, beberapa di antaranya berinisial KBA, PSB, KPY, dan KA.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Perbekel K.S., Sekretaris Desa W.E., serta Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, K.R.

Sementara yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah K.A. (pegawai bank), G.G., dan W.E.S.

Seorang warga Desa Silangjana, berinisial N., menyampaikan melalui sambungan telepon pada Senin (25/8/2025) bahwa ia mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh kepala desa. Menurutnya, hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap kepala desa, meskipun laporan telah lama dilaporkan.

“Yang saya tahu, warga yang dibuatkan surat itu tidak memiliki usaha. Tapi surat tetap dikeluarkan. Hal ini tentu patut dipertanyakan,” ujar N.

Ia menambahkan bahwa ia mendengar proses hukum sudah memasuki tahap persidangan.

“Yang saya dengar, sidang sudah digelar tiga kali. Namun, mengapa Perbekel yang diduga menerbitkan surat usaha fiktif hingga saat ini belum ada tindakan hukum?” tambahnya.

Warga lain, berinisial K., mengatakan dokumen pengajuan kredit diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bahkan, salah satu dokumen tercatat atas nama seorang almarhum, Y., yang meninggal sekitar satu minggu lalu.

Menurut K., dia mendapatkan informasi bahwa almarhum sempat difoto oleh petugas sebagai syarat administrasi agar terlihat seolah-olah memiliki usaha. Saat itu, petugas meyakinkan bahwa program tersebut adalah bantuan dari pemerintah, bukan pinjaman bank, katanya.

Namun, dalam dokumen tercatat almarhum mengajukan pinjaman KUR sebesar sekitar Rp50-70 juta. 

"Almarhum hanya menerima sekitar Rp500 ribu. Ada informasi dana tersebut sudah dikembalikan tapi saya tidak tahu apakah dana itu benar-benar dicairkan atau sudah dikembalikan,” jelas K.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto membenarkan bahwa kasus sudah memasuki tahap persidangan.

“Kasus ini sudah tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk tiga terdakwa. Untuk menjawab pertanyaan lebih lanjut, kita lihat fakta persidangan saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).

Saat ditanya terkait kedudukan Perbekel Desa Silangjana sebagai penerbit surat keterangan usaha, ia menegaskan pihaknya masih menunggu proses persidangan.

“Kita lihat fakta persidangan dulu, karena belum semua saksi diperiksa,” Kasi Pidsus Bambang.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (28/8/2025) pukul 13.00 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan tuntas. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih, termasuk dalam mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di tingkat desa. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar