Riskan resmi ditahan oleh Kejari Buleleng dan dititipkan di Lapas kelas II B Singaraja selama 20 hari.
Buleleng – baliberkabar.id | Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang melibatkan senjata ilegal. Hal ini disampaikan menyusul penahanan terhadap seorang pemuda bernama Riskan (22), warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, yang diduga melakukan penembakan menggunakan airsoft gun dan penikaman terhadap seorang warga di kawasan Taman Kota, Singaraja.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Baskara, menegaskan bahwa tindakan tersangka merupakan bentuk kekerasan yang serius dan berpotensi mengancam ketertiban umum. “Kami tidak akan mentoleransi penggunaan senjata, baik api maupun tajam, dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Proses hukum harus ditegakkan secara objektif,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Riskan resmi ditahan oleh Kejari Buleleng selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-642/N.1.11/Eku.2/06/2025, untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Singaraja terhitung sejak 5 Juni hingga 24 Juni 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, Riskan berada di Jalan Werkudara, Taman Kota Singaraja, dan melihat ada keributan. Kemudian tersangka mendekat lalu mengeluarkan airsoft gun dari dalam tas selempang miliknya kemudian melakukan penembakan ke arah kerumunan dengan dalil ingin membubarkan keributan.
“Alih-alih menjauh, tersangka justru menembakkan senjata ke arah kerumunan hingga mengenai tubuh korban, Kadek Andita Cahaya Putra, sebanyak lima kali. Setelah peluru habis, ia mengeluarkan pisau dari dalam tas dan menikam korban di bagian leher serta lengan atas,” jelas Dewa Baskara.
Tindakan brutal tersebut memicu warga mengejar pelaku hingga akhirnya Riskan berlindung di pos polisi. Tak berselang lama, petugas mengamankannya berdasarkan keterangan saksi korban.
Kejaksaan menetapkan Riskan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan.
“Penahanan ini dilakukan karena kami memiliki bukti permulaan yang cukup, serta pertimbangan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum meliputi:
Satu unit airsoft gun warna hitam beserta enam butir selongsong. Satu buah tas selempang warna hitam. Dan satu bilah pisau besi bergagang kayu coklat panjang 19 cm lengkap dengan sarungnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah dicatat dalam Register BB No. RB-21/BLL/06/2025 dan disimpan di gudang Kejari Buleleng. (Smty)
Social Header