Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.
Denpasar – baliberkabar.id | Aksi nekat sepasang kekasih yang mengaku sebagai anggota Polda Bali demi merampas uang korban berakhir di tangan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat membuat warga resah.
Peristiwa bermula pada Sabtu dini hari, 28 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WITA. Korban, seorang pria bernama Ahmad Ilmi, dihentikan secara tiba-tiba oleh dua orang tak dikenal saat melintas di Gang Sekolah SMP PGRI 6, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur.
Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna cream itu langsung mengintimidasi korban. Pelaku pria berinisial IPPPM (25) memukul korban dan menudingnya sebagai pengguna narkoba. Sementara rekan wanitanya, NPRKP (23), memperkuat tekanan dengan berpura-pura menjadi anggota Narkoba Polda Bali.
Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa mengikuti pelaku menuju ATM BCA di Jalan Cok Agung Tresna, Renon. Di sana, korban disuruh menarik uang Rp2 juta dan menyerahkannya kepada pelaku.
Merasa menjadi korban penipuan dan perampasan, Ahmad Ilmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur pada Rabu, 16 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. Dari hasil interogasi, IPPPM mengakui sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan dan intimidasi, sedangkan NPRKP turut berperan menekan korban agar menyerahkan uang.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua pelaku telah kami amankan. Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” tegas Kompol Tomiyasa, Senin (4/8/2025).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream DK 6390 VK,
- Rekaman CCTV ATM BCA Renon,
- Uang tunai Rp500 ribu, sisa hasil kejahatan.
- Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Ia mengimbau agar setiap bentuk intimidasi atau pemerasan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan jangan segan melapor jika menjadi korban tindak kriminalitas,” pungkasnya. (Smty)
Social Header