Buleleng – baliberkabar.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima laporan masyarakat Desa Sudaji terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, korupsi, dan pelaksanaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa, BKK, serta anggaran BUMDes.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, pada hari Kamis, 31 Juli 2025, kami menerima perwakilan dari Desa Sudaji yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Bahkan, mereka menduga ada kegiatan yang dilakukan secara fiktif,” jelas Dewa Baskara saat dikonfirmasi awak media Bali Berkabar, Senin (4/8/2025).
Ia mengungkapkan, masyarakat berharap agar Kejari Buleleng merespons pengaduan tersebut dengan menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Dewa Baskara, hasil pemeriksaan Inspektorat Buleleng juga sudah menemukan indikasi penyimpangan keuangan desa. “Dari Inspektorat jelas ada penyimpangan sebesar Rp425.302.000. Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan sebelum LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterbitkan,” tegasnya.
Meski demikian, Kejari Buleleng tidak semata-mata bergantung pada temuan Inspektorat. Tim kejaksaan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) secara mandiri.
“Kami tetap akan turun melakukan pulbaket dan puldata. Tidak tertutup kemungkinan hasil dari Inspektorat akan menjadi pembanding kegiatan kami di lapangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, surat resmi masyarakat Desa Sudaji telah dilayangkan ke Bupati Buleleng pada 20 Maret 2025. Dalam surat itu, warga mempersoalkan dugaan penyalahgunaan dana desa periode 2022 hingga 2024, yang menurut mereka menimbulkan keresahan. Mereka juga melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti dukungan mosi tidak percaya kepada Kepala Desa Sudaji.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Buleleng memastikan proses klarifikasi dan pengumpulan data terus dilakukan guna memastikan kebenaran laporan serta menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. (Smty)
Social Header