Buleleng – baliberkabar.id | Polsek Seririt berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SJ terhadap korban Dian Ayu Lestari. Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VII/SPKT/POLSEK SERIRIT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 12 Juli 2025.
Dalam proses penyelesaian, pihak kepolisian menghadirkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Hasilnya, korban dan terlapor sepakat berdamai serta menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kapolsek Seririt melalui Kanit Reskrim Polsek Seririt AKP IB Permana,S.H. menyampaikan bahwa dalam kesepakatan tersebut, terlapor mengakui perbuatannya serta beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap korban. Sementara korban telah menerima permintaan maaf terlapor dan bersedia menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan ke jalur peradilan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, perkara dianggap selesai secara damai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Restorative Justice menjadi solusi yang menekankan pada pemulihan keadaan, bukan hanya pemidanaan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Seririt. (Sdn/Hms)
Social Header