Breaking News

Tiga Kasus Target Operasi dan Dua Non-Target Operasi Ditangkap Polres Karangasem

Jajaran Polres Karangasem ungungkap lima kasus pencurian dalam Operasi Sikat Agung 2025.

Karangasem, BaliBerkabar.id – Jajaran Polres Karangasem berhasil mengungkap lima kasus pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2025. Dari jumlah tersebut, tiga kasus merupakan target operasi (TO) dan dua lainnya masuk kategori non-target operasi (Non-TO).

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di lobi Mapolres Karangasem, Sabtu (16/8/2025).

“Ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga kondusifitas wilayah,” tegas AKBP Joseph.

Rincian Kasus Target Operasi (TO)

1. Pencurian di Rumah Warga Desa Antiga
Tersangka IKSU (20), mantan karyawan korban, melakukan aksi pencurian berulang kali di rumah Ni Luh Nintri. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sering kosong. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, buku tabungan, dan sejumlah barang pribadi.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

2. Pencurian di Bengkel Desa Bebandem
Dua tersangka, IGREC (25) dan J (30), terbukti mencuri satu unit kompresor udara merek Swan milik I Gede Adyana. Sebelum beraksi, keduanya sempat melakukan survei lokasi.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

3. Pencurian Baterai Tower di Candidasa
Dua karyawan PT. Radhika Patangga Jagaditha, IPS (41) dan IMSY (40), kedapatan mencuri baterai tower merek Fiamm 12V/100AH dengan modus perawatan. Polisi juga menyita mobil Daihatsu Calya yang digunakan dalam aksi tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rincian Kasus Non-Target Operasi (Non-TO)

1. Pencurian Ban Truk di Karangasem
Tersangka DMB (40) mencuri dua ban truk beserta velg dari kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Polisi mengamankan barang bukti berupa truk Hino Dutro, ban truk, dan alat-alat untuk mencuri.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

2. Pencurian Baterai Tower oleh IMSY
Tersangka IMSY (40), yang juga terlibat dalam kasus TO, kembali melakukan pencurian baterai tower dengan modus serupa. Barang bukti berupa mobil Toyota Avanza berhasil diamankan.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.

“Pasang kunci ganda pada kendaraan, pastikan rumah terkunci saat ditinggal, dan segera laporkan ke polisi apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Call Center 110 siap melayani masyarakat 24 jam,” tutup AKBP Joseph. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar