Gianyar, balibetkabar.id - Kasus kekerasan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kabupaten Gianyar. Belum lama ini publik sempat dihebohkan aksi penggorokan leher menggunakan gergaji dalam kasus berbeda. Kini, seorang remaja kembali menjadi korban penganiayaan dengan luka sayat di bagian leher akibat sabetan benda tajam di Jalur By Pass Ida Bagus Mantra, Selasa (4/11/2025) dini hari.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.00 Wita di depan Wins Bar, Banjar Medahan, Kecamatan Blahbatuh. Korban berinisial GRDA (16) asal Klungkung ditemukan dalam kondisi terluka dan segera dilarikan ke RS Graha Medika Klungkung untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut. “Setelah menerima informasi, Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti milik korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan terduga pelaku sempat terlibat perselisihan di dalam bar. Pihak keamanan sempat melerai keduanya. Setelah keluar bar, terduga pelaku diduga mengambil pisau dari bawah jok sepeda motor dan kembali menghampiri korban hingga terjadi penganiayaan.
Kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PJW (18) asal Selat, Karangasem.
Seizin Kapolsek Blahbatuh, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP.
“Pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengamankan pakaian dan sandal korban sebagai barang bukti,” katanya.
Iptu Kertayoga menegaskan penyidik masih mendalami keterangan saksi terkait pemicu kejadian.
“Dugaan adanya emosi setelah cekcok di dalam bar tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Kami tidak berspekulasi,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas dan menghindari tindakan kekerasan.
“Kami berkomitmen memberi rasa aman dan menindak tegas perbuatan yang meresahkan,” tutup Kapolsek. (Smty)


Social Header