Klungkung, Baliberkabar.id – Seorang pria asal Nusa Penida berinisial BKW ditangkap polisi setelah diduga memaksa seorang wisatawan asing berinisial CAC untuk berhubungan seksual. Kasus dugaan kekerasan seksual ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung setelah menerima laporan korban pada awal September 2025.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, dan Kanit IV Tipidter Ipda I Komang Sandiarsa, memaparkan kronologi kasus saat konferensi pers di Gedung Dharma Jalaga Pandhapa, Rabu (18/9/2025).
Peristiwa bermula Sabtu (6/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita, ketika korban berkumpul bersama teman-temannya di sebuah rumah kos di Desa Ped, Nusa Penida. Pelaku BKW datang dan ikut bergabung. Setelah teman-teman korban pulang, pelaku memaksa korban tetap tinggal dengan alasan melanjutkan percakapan.
Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor korban sebagai upaya memaksa. Ia kemudian mengajak korban berboncengan. Selama perjalanan, korban berulang kali meminta diturunkan, namun pelaku justru melaju kencang menuju Butterfly Bungalow, Desa Sakti, sambil mengancam dengan melepas tangan dari setang motor.
Setiba di penginapan sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku diduga membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan kekerasan seksual dengan cara mencekik leher korban serta memaksa korban melakukan hubungan badan.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang temannya bernama Nichole, lalu melapor ke Polres Klungkung. Tim Unit IV Tipidter Satreskrim yang dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Pantai Jungutbatu, Lembongan. BKW kemudian dibawa ke Mapolres Klungkung beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Smty)
Social Header