Breaking News

Ilmu Hukum dan Tanggung Jawab Menjaga Negara Hukum di Era KUHP Baru


Oleh: Gede Sumertayasa
Mahasiswa Hukum Universitas Bali Dwipa
Pimpinan Redaksi baliberkabar.id

Ilmu Hukum dan Tanggung Jawab Menjaga Negara Hukum di Era KUHP Baru
Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan mandat moral dan institusional agar seluruh praktik kekuasaan tunduk pada hukum.

Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang bahwa keberadaan hukum tidak cukup hanya dipahami sebagai kumpulan pasal dan sanksi. Hukum adalah sistem nilai, tata kelola, sekaligus instrumen peradaban. Ia bekerja bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam kesadaran masyarakat.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai fase penting dalam sejarah hukum nasional. Reformasi ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip keadilan yang lebih berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan.

KUHP baru memperkenalkan sejumlah pendekatan yang lebih modern, termasuk penguatan asas legalitas, proporsionalitas pidana, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia. Ini menunjukkan bahwa hukum nasional berupaya bergerak dari warisan kolonial menuju sistem yang lebih mencerminkan jati diri bangsa.

Namun, pembaruan norma tidak otomatis menjamin pembaruan praktik. Tantangan terbesar dalam sistem hukum Indonesia bukan hanya pada teks undang-undang, melainkan pada integritas dan konsistensi penegakannya. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat ditentukan oleh keteladanan aparat dan transparansi proses peradilan.

Ketika terjadi pelanggaran hukum yang justru melibatkan oknum yang memahami hukum, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran individual. Ia berpotensi meruntuhkan legitimasi institusi dan memicu ketidakpercayaan sosial. Dalam konteks negara hukum, legitimasi publik adalah fondasi utama stabilitas.

Karena itu, pendidikan hukum tidak boleh berhenti pada penguasaan teori. Ia harus membentuk karakter, etika profesi, dan tanggung jawab moral. Seorang sarjana hukum, calon advokat, jaksa, hakim, maupun aparat penegak hukum lainnya, pada hakikatnya memikul amanah konstitusi untuk menjaga marwah keadilan.

Kesadaran hukum masyarakat juga menjadi elemen penting. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, masyarakat mudah terjebak pada disinformasi, emosi kolektif, bahkan praktik main hakim sendiri. Padahal, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Jaminan tersebut hanya dapat terwujud apabila hukum dihormati bersama.

Dalam perspektif akademik, saya melihat bahwa pembaruan KUHP harus dibarengi dengan pembaruan kultur hukum. Reformasi tidak cukup pada level regulasi, tetapi juga pada pembinaan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Sebagai mahasiswa hukum, saya menyadari bahwa pandangan ini bukanlah kebenaran final, melainkan bagian dari tanggung jawab intelektual untuk terus mengawal dinamika hukum nasional secara kritis dan konstruktif. Negara hukum tidak berdiri di atas satu institusi, melainkan pada komitmen kolektif seluruh elemen bangsa untuk menempatkan hukum sebagai panglima.

Pada akhirnya, kekuatan hukum bukan terletak pada kerasnya sanksi, tetapi pada konsistensi penerapan dan kepercayaan publik yang terjaga. Di situlah masa depan hukum Indonesia dipertaruhkan.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar