DENPASAR, Baliberkabar.id - Upaya menjadikan Bali sebagai jalur empuk peredaran narkoba kembali dipatahkan aparat kepolisian. Polda Bali berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti hampir 10 kilogram, mulai dari kokain, sabu, hingga ribuan butir ekstasi, dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026), didampingi jajaran Ditresnarkoba, Propam, Humas, serta perwakilan Bea Cukai Bali.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sepanjang akhir Januari hingga awal Februari 2026. Dari rangkaian operasi itu, polisi menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari satu warga negara asing dan empat warga negara Indonesia.
Barang bukti yang disita mencerminkan skala ancaman yang serius. Rinciannya, kokain seberat 1,29 kilogram, sabu hampir 6 kilogram, serta 5.052 butir ekstasi dengan berat total sekitar 2,5 kilogram. Menurut kepolisian, jumlah tersebut berpotensi merusak masa depan sekitar 20 ribu orang, khususnya generasi muda.
Kasus paling menonjol melibatkan seorang WNA asal Turki berinisial HS (26). Ia diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Februari 2026, usai mendarat dari Dubai. Kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaannya berujung pada pemeriksaan lanjutan bersama Ditresnarkoba Polda Bali.
Hasilnya, ditemukan kokain lebih dari satu kilogram yang disembunyikan dalam kemasan plastik.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku hanya diminta membawa barang tersebut oleh seseorang berinisial M. Namun demikian, polisi menegaskan pengakuan itu masih terus didalami untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Sementara itu, dua tersangka kasus sabu, masing-masing AS (49) dan BH (33), ditangkap di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026. Keduanya diduga membawa sabu dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di Bali.
Adapun dua tersangka lainnya, AT (52) dan I (36), diamankan terkait peredaran ekstasi.
Mereka ditangkap pada 31 Januari 2026 di sebuah hotel di kawasan Gilimanuk. Kepada penyidik, keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir, dengan imbalan Rp10 juta, setelah mengambil barang dari jalur ilegal di wilayah Aceh Timur. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan kasus lintas wilayah dan lintas negara.
Kapolda Bali menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya nyata menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegas Kapolda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif. Menurutnya, peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat, tetapi membutuhkan partisipasi aktif lingkungan, keluarga, dan masyarakat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Bali bukan tempat aman bagi jaringan narkotika, baik nasional maupun internasional. Aparat memastikan penindakan akan terus berlanjut, seiring dengan komitmen menjaga Bali tetap sehat, aman, dan bebas dari narkoba. (Smty)


Social Header