Badung, baliberkabar.id - Setelah melalui proses penyidikan panjang, kasus penembakan di Villa Casa Santisya, Kuta Utara, akhirnya memasuki babak baru. Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DFJ (37), TPM (27), dan CM (23) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung oleh penyidik Polres Badung pada Rabu pagi (15/10/2025).
Pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Proses pengamanan dimulai dengan apel kesiapan di Mapolres Badung, dipimpin langsung oleh Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, S.H.
Puluhan personel gabungan dari Satuan Reskrim, Intelkam, Lalu Lintas, dan Sabhara diterjunkan untuk memastikan kelancaran kegiatan, dengan dukungan tambahan dari Satuan Brimob Polda Bali. Ketiga tersangka diberangkatkan dari Lapas Kelas II A Kerobokan menuju Kejaksaan Negeri Badung di bawah penjagaan ketat.
“Hari ini kita melaksanakan pengamanan tahap II dalam kasus yang menjadi perhatian publik. Saya minta seluruh personel tetap siaga, waspada, dan mengedepankan prinsip humanis namun tegas,” ujar Kompol Suarmawa usai memimpin apel, seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla.
Kompol Suarmawa menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku asing.
“Tersangka adalah WNA, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Kami ingin menunjukkan bahwa Bali menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.
Dengan rampungnya tahap penyidikan, Polres Badung berharap proses hukum selanjutnya di kejaksaan dapat berjalan lancar dan transparan.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Bali. Ini menjadi pesan tegas bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan diproses tanpa pengecualian,” tutup Kompol Suarmawa. (Smty)
Social Header