
BaliBerkabar – Isu dugaan penyelewengan dana operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Tahun Anggaran 2025, akhirnya diluruskan. Beredar kabar bahwa dana yang dikelola mencapai Rp30 hingga Rp60 juta, namun klarifikasi resmi dari pihak desa menegaskan bahwa total anggaran yang diterima hanya sebesar Rp17 juta. Rabu 1/10/2025.
Mantan Penjabat Sementara (PjS) Desa Yaba, Nurjana Lameko, bersama pengelola PAUD, Deni Sango, membantah keras tuduhan adanya pencairan diam-diam maupun penggelapan anggaran.
Menurut mereka, seluruh pencairan dilakukan melalui mekanisme resmi dengan laporan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
“Semua tuduhan itu fitnah. Anggaran yang dikelola tidak pernah sebesar yang dituduhkan. Hanya Rp17 juta, dan semuanya sudah direalisasikan sesuai kebutuhan operasional PAUD. Tidak ada yang diselewengkan,” Tegas Nurjana.
Ia menjelaskan, kondisi fasilitas PAUD yang dinilai masih minim bukanlah akibat penyalahgunaan dana, melainkan keterbatasan besaran anggaran. Kebutuhan operasional yang besar, kata Nurjana, jauh melebihi alokasi yang tersedia.
Pengelola PAUD, Deni Sango, juga menolak isu adanya mafia anggaran di tingkat desa. Ia memastikan laporan penggunaan dana telah disampaikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami siap membuka dokumen pertanggungjawaban bila diperlukan. Semua penggunaan dana tercatat jelas, dan dipakai untuk kebutuhan PAUD. Isu penggelapan itu hanya tuduhan tidak berdasar,” Ujarnya.
Pemerintah desa menilai, pemberitaan yang tidak sesuai fakta justru dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, pihaknya mengimbau semua pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak, melainkan mengedepankan klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak desa dan pengelola PAUD menegaskan kembali bahwa tidak ada praktik korupsi maupun penggelapan dalam pengelolaan dana operasional PAUD Desa Yaba.
Mereka menyebut isu yang berkembang hanyalah fitnah yang merugikan nama baik pengelola, pejabat desa, serta lembaga pendidikan anak usia dini.
Redaksi
Social Header