Breaking News

Pengusaha Asal Belanda Keberatan Namanya Dihubungkan dengan Kasus Narkoba


Denpasar, baliberkabar.id - Pengusaha asal Belanda, Keje Martijn atau akrab disapa Kay, membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang tengah disidangkan di Denpasar. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan bersama kuasa hukumnya, Selasa (28/10/2025), Kay menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa, dipanggil, ataupun ditetapkan sebagai tersangka, serta menyebut tuduhan yang beredar tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.

“Saya ingin meluruskan berbagai tuduhan tidak benar yang beredar di media. Saya tidak sedang melarikan diri, pihak kepolisian mengetahui keberadaan saya, dan saya tidak pernah dipanggil, diperiksa, maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara apa pun,” ujar Kay melalui sambungan video call dari negaranya pada Selasa (28/10/2025).

Kay menjelaskan bahwa vila yang sempat disebut dalam pemberitaan merupakan tempat tinggal pribadinya, bukan lokasi kegiatan ilegal sebagaimana dispekulasikan oleh pihak tertentu.

“Vila saya adalah tempat tinggal pribadi, di mana saya hidup dengan orang-orang terdekat dan anjing saya. Tidak pernah ditemukan narkotika di sana, dan tidak pernah ada kegiatan atau rencana apa pun yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Ia juga menilai tuduhan yang beredar merupakan upaya pihak lain untuk mengalihkan tanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Tuduhan itu tidak berdasar dan tampaknya merupakan cara untuk menghindari tanggung jawab mereka sendiri,” tambahnya.

Kay turut menceritakan peristiwa sekitar 22 atau 23 April 2025, ketika D, salah satu warga negara asing yang kini menjadi terdakwa, datang ke vilanya dalam keadaan marah dan mencari seseorang berinisial L.

“D datang dengan wajah merah dan berteriak, ‘Di mana L!’ Ia terlihat sangat emosi. Saya tidak tahu apa yang sedang terjadi saat itu,” ungkap Kay.

Keterangan Kay ini diperkuat oleh pernyataan Ozy, salah satu staf di bar milik Kay di kawasan Sanur.

“Selama saya bekerja, tidak pernah sekalipun melihat Kay terlibat hal-hal mencurigakan. Memang benar D sempat datang dalam keadaan marah, tapi setelah itu dia tidak pernah terlihat lagi,” ujarnya.

Kuasa hukum Kay menegaskan bahwa hingga kini tidak ada bukti maupun keterangan di persidangan yang menyebut nama kliennya sebagai pihak yang terlibat, baik dalam berkas perkara maupun dalam dakwaan.

Dengan pernyataan resmi ini, pihak Kay berharap publik tidak lagi mengaitkan namanya dengan perkara narkoba, serta mengimbau media untuk menjaga akurasi pemberitaan sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sebagaimana dalam berita yang telah beredar, Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga negara asing berinisial L pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No.151, Sidakarya, Denpasar Selatan, oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam penangkapan tersebut, L kedapatan mengambil paket berisi pil ekstasi yang dikirim dari luar negeri dan disamarkan dalam kemasan kaleng permen merek Smint.

Dua hari kemudian, D, warga negara Jerman, juga diamankan di sebuah bar di kawasan Sanur. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga bekerja sama dalam pengiriman ekstasi dari Jerman ke Bali.

Nama Kay kemudian muncul dalam proses persidangan karena disebut memiliki kedekatan pertemanan dengan kedua terdakwa dan kepemilikan vila yang sempat menjadi lokasi pertemuan sebelum penangkapan. Namun, tidak ada bukti maupun keterangan resmi yang menyatakan keterlibatannya secara langsung.

Hingga saat ini, Kay belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, dan secara terbuka menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada pihak berwenang untuk meluruskan informasi yang berkembang. (Tim/Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar