Breaking News

Rotasi Jaksa Agung: Ketut Sumedana Dipindah ke Sumsel, Chatarina Girsang Jabat Kajati Bali

Denpasar, baliberkabar.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi berganti posisi, termasuk Kajati Bali.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025.

Kajati Bali Ketut Sumedana yang telah menjabat selama satu tahun delapan bulan, kini berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel). Posisi yang ditinggalkan Sumedana akan diisi oleh Chatarina Muliana Girsang, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI.

“Pak Kajati Bali Ketut Sumedana berpindah tugas ke Sumatera Selatan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Eka menambahkan, perpindahan tersebut juga diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 851 Tahun 2025 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
“Bapak Ketut Sumedana mendapatkan tugas baru karena Kejati Sumatera Selatan termasuk kategori Kejaksaan Tipe A atau Kejati Pemantapan,” ujarnya.

Profil Singkat Kajati Bali yang Baru

Chatarina Muliana Girsang, 52 tahun, merupakan jaksa senior dengan latar belakang akademik yang kuat. Ia meraih gelar doktor (S3) bidang hukum dari Universitas Airlangga, setelah sebelumnya menyelesaikan studi hukum di Universitas Brawijaya dan akuntansi di STIE YAI Jakarta.

Chatarina memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum dan pemerintahan. Ia pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir sepuluh tahun dan sempat menjabat Kepala Biro Hukum KPK.

Selain itu, Chatarina juga berkarier di dunia pendidikan dan birokrasi. Ia pernah menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta sempat dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Negeri Manado (Unima).

Dengan kombinasi pengalaman di bidang hukum, pengawasan, dan pendidikan, Chatarina diharapkan dapat memperkuat kinerja Kejaksaan Tinggi Bali dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan integritas lembaga.

Jajaran Kejaksaan Agung menyebut rotasi dan mutasi pejabat ini sebagai bagian dari penyegaran organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme lembaga penegak hukum di seluruh Indonesia.

“Mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang wajar dalam rangka pengembangan organisasi dan pembinaan karier di lingkungan Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan terpisah. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar