Breaking News

Pengoplosan Gas Subsidi di Rumpin - Bogor Diduga Marak, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Gas yang diduga telah dioplos.

Bogor, baliberkabar.id - Aktivitas dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali memicu keresahan warga. Kegiatan ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama dan melibatkan oknum pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi.

Warga setempat mengungkapkan, kegiatan pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat kecil yang berhak menikmati gas bersubsidi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas mencurigakan tersebut kerap terlihat di beberapa lokasi.
“Ada kegiatan keluar masuk tabung gas pada malam dan siang hari. Kami hanya berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar tidak ada lagi penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain menyalahi peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Migas, praktik pengoplosan juga menimbulkan risiko keselamatan karena proses pemindahan gas sangat rawan terjadi kebocoran atau ledakan. Di sisi lain, dampak ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat, berupa kelangkaan serta kenaikan harga tabung gas 3 kilogram di wilayah tersebut.

Seorang aktivis yang turut menyoroti persoalan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan penindakan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Pengoplosan gas adalah tindak pidana. Jika dibiarkan, berarti ada pembiaran dan lemahnya pengawasan di tingkat daerah,” tegasnya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian bersama instansi terkait bergerak cepat melakukan penyelidikan, menutup lokasi pengoplosan, serta menindak para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tegas ini dinilai penting untuk memastikan hak rakyat kecil terhadap gas subsidi tetap terlindungi. (Tim/Red)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar