Breaking News

Rapat Tim Pakem Buleleng Bahas Pengawasan Aliran Kepercayaan, Kejaksaan Tekankan Antisipasi Dini untuk Jaga Kerukunan

Kejari Buleleng menghadiri rapat tahunan Pakem di Desa Adat Sangket.

Buleleng, baliberkabar.id - Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi tahunannya pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Wantilan Desa Adat Sangket. 

Kegiatan ini dipimpin oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng bersama unsur lintas lembaga, sebagai upaya memperkuat deteksi dini dan menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah setempat.

Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Kodim 1609/Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Majelis Desa Adat (MDA), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), serta prajuru Desa Adat Sangket.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., selaku narasumber utama, menyampaikan bahwa rapat Pakem merupakan agenda rutin yang bertujuan memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan maupun praktik keagamaan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kerukunan.

"Rapat Tim Pakem ini kami laksanakan secara berkala sebagai langkah antisipasi. Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama, memberikan informasi apabila terdapat aliran yang berpotensi mengganggu kerukunan atau mempengaruhi keyakinan masyarakat dengan mengatasnamakan Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tugas Pakem bukan membatasi kebebasan beragama, melainkan memastikan agar praktik keagamaan dan aliran kepercayaan tidak menimbulkan keresahan publik. “Fungsi kami adalah melakukan pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan berkembang dan meresahkan,” kata Baskara.

Dalam sesi pemaparan materi, perwakilan Kejaksaan Negeri Singaraja membahas Eksistensi Penganut Aliran Kepercayaan Pasca Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan ruang lebih jelas bagi penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan. Materi tersebut menekankan bahwa negara menjamin kebebasan beragama, namun tetap memberikan batasan demi menjaga hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum.

Perwakilan Kodim 1609/Buleleng menambahkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam pengawasan. Mereka mengajak warga melaporkan apabila menemukan aliran yang menyimpang dari ajaran agama yang diakui negara. “Harapan kami, masyarakat memahami pentingnya hidup rukun dan menghindari konflik bernuansa SARA yang terjadi di beberapa wilayah lain,” jelasnya.

Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng turut menegaskan pentingnya menjaga harmoni antara Desa Adat dan instansi terkait. Mereka mengajak masyarakat tetap berpegang pada awig-awig serta aturan bersama dalam menjaga kerukunan.

Dari sisi Kementerian Agama, disampaikan bahwa Tim Pakem berfungsi sebagai pagar sosial yang menjaga agar aliran kepercayaan tidak berkembang menjadi gerakan yang meresahkan. FKUB Buleleng juga menekankan bahwa negara hanya mengakui enam agama resmi, sehingga pengawasan terhadap aliran menyimpang perlu terus dilakukan.

Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara unsur pemerintah, tokoh agama, dan prajuru desa untuk memperkuat koordinasi dalam menangani potensi gangguan kerukunan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar