Buleleng, Baliberkabar.id – Kasus hilangnya remaja perempuan berusia 15 tahun di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, yang ditemukan setelah tiga hari bersama seorang pria dewasa kembali memunculkan urgensi penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak. Redaksi Baliberkabar menegaskan bahwa aparat kepolisian wajib memproses kasus ini sebagai delik umum, bukan sekadar pengembalian anak kepada keluarga.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (22/11/2025) saat ayah korban, I Ketut Suradana (36), mendapati putrinya tidak berada di rumah. Upaya pencarian dilakukan dan laporan dibuat ke Polsek Seririt. Penyelidikan digerakkan oleh Kapolsek Seririt AKP I Ketut Suparta di bawah koordinasi Kanit Reskrim AKP IB Putu Permana.
Petunjuk warga melalui media sosial kemudian mengarah pada seorang pria berusia 19 tahun yang diduga pergi bersama korban. Setelah penyisiran di berbagai titik, korban dan pria tersebut ditemukan di wilayah Desa Alasangker dalam keadaan selamat dan langsung diamankan ke Mapolsek.
Redaksi Baliberkabar menegaskan bahwa kasus anak di bawah umur yang hilang bersama pria dewasa bukan kasus yang dapat dihentikan hanya karena korban telah ditemukan atau karena keluarga tidak melapor lebih jauh. Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana terhadap anak, termasuk membawa lari, menahan, atau membawa pergi anak dari penguasaan yang sah, masuk dalam kategori delik umum, yang berarti:
- Proses hukum dapat dan wajib berjalan tanpa menunggu laporan orang tua.
- Tidak dapat diselesaikan dengan damai keluarga.
- Tidak dapat dihentikan dengan alasan “keluarga tidak ingin melanjutkan”.
Penegasan ini didasarkan pada kewajiban Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002) yang mengatur bahwa:
- Polisi wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana.
- Polisi wajib memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak di bawah umur.
- Polisi tidak boleh mengabaikan temuan yang berpotensi sebagai tindak pidana, sekalipun tanpa aduan keluarga.
Dengan demikian, aparat penegak hukum berkewajiban memeriksa lebih lanjut:
- kondisi psikologis dan fisik korban,
- keterangan pria dewasa yang bersama korban tiga hari,
- dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi selama korban hilang.
UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap dugaan kejahatan terhadap anak, baik membawa pergi, menahan, maupun dugaan kekerasan dan pencabulan, merupakan tindak pidana yang wajib diproses negara. Tidak diperlukan aduan dari orang tua untuk memulai atau melanjutkan penyidikan.
Dengan dasar hukum tersebut, Redaksi Baliberkabar menilai aparat kepolisian harus melanjutkan proses hukum secara profesional, bukan semata mengembalikan korban kepada keluarga. Kasus seperti ini menyangkut keselamatan anak dan mandat hukum negara untuk memberikan perlindungan penuh.
Redaksi Baliberkabar akan terus mengawal proses penanganan kasus ini dan memastikan aparat menegakkan hukum sesuai kewenangannya.
Redaksi
Gede Sumertayasa
Pimpinan Redaksi Baliberkabar.id


Social Header