Buleleng, baliberkabar id - Citra pariwisata Bali kembali tercoreng akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. Seorang wisatawan asing asal Inggris bernama Curtis William Dyke (26) menjadi korban penipuan jasa wisata menyelam (diving) di kawasan Pantai Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta.
Berdasarkan laporan polisi Model B tertanggal 17 Juni 2025, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban yang tengah berlibur di Lovina bertemu dengan pelaku berinisial KM (48) di sebuah restoran di tepi Pantai Lovina.
Pelaku, yang diketahui berdomisili di Desa Celukbumbung, Kecamatan Buleleng, menawarkan jasa wisata menyelam ke spot populer Pulau Menjangan. Untuk meyakinkan calon korban, KM mengaku memiliki sertifikat PADI dan bahkan menunjukkan situs web palsu sebagai bukti usahanya.
“Pelaku meyakinkan korban dengan menjanjikan kegiatan diving yang aman dan profesional. Korban yang tertarik kemudian diminta melakukan pembayaran di muka,” jelas seorang sumber penyidik Polres Buleleng.
Korban yang percaya kemudian mengambil uang tunai Rp 3.400.000 dari mesin ATM dan menyerahkannya langsung kepada KM sebagai biaya penuh pelaksanaan diving. Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji akan menjemput korban keesokan harinya, Selasa (17/6/2025) pukul 08.30 WITA, untuk berangkat ke Pulau Menjangan.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung datang dan tidak bisa dihubungi. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Buleleng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan barang bukti berupa nota pembayaran diving palsu telah diamankan.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana membenarkan adanya laporan penipuan dengan modus jasa wisata diving yang menimpa WNA tersebut.
“Benar, saat ini kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Polres Buleleng. Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Yohana, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Iptu Yohana mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha pariwisata di Buleleng, untuk menjaga nama baik daerah dengan memberikan pelayanan yang jujur dan profesional kepada wisatawan.
“Kami juga mengingatkan wisatawan agar berhati-hati dan memastikan menggunakan jasa wisata resmi yang memiliki izin usaha jelas,” tambahnya.
Pelaku KM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Smty)


Social Header