Breaking News

Dua Pengedar Sabu Diciduk Tengah Malam di Denpasar, Salah Satunya Waria Residivis Baru Bebas

Dua tersangka dan petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti.

DENPASAR, Baliberkabar.id - Aksi peredaran sabu yang berlangsung di sebuah kos “Waikiki Beach” di kawasan Padang Sambian Kelod berakhir saat dua pria yang diduga menjadi pengedar ditangkap tengah malam oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Salah satu pelaku bahkan baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara setelah menjalani hukuman delapan tahun dalam kasus narkoba serupa.

Penggerebekan berlangsung pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, tepatnya di Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Denpasar Barat. Dua tersangka yang diamankan adalah Sudarmanto alias Dona (42), seorang waria, dan Suwarno alias Bowo (38). Keduanya tinggal di kos yang sama, namun menempati kamar berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tindak lanjut dilakukan dengan penyelidikan dan pengawasan di sekitar kos.

Saat tim tiba, Bowo terlihat berada di depan kamar kos nomor 5. Ia langsung diamankan dan digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan kunci kamar nomor 3 yang kemudian diakui sebagai kamar milik Dona.

“Pelaku Bowo mengaku kunci tersebut dititipkan oleh Sudarmanto alias Dona. Ia juga yang bertugas mengambil paket sabu yang disimpan di kamar tersebut apabila ada pembeli yang datang,” jelas Kompol Akbar.

Sekitar satu jam setelah Bowo diamankan, Dona tiba di lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos nomor 3 dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- 9 paket klip sabu seberat 4,16 gram,
- 1 pecahan tablet ekstasi seberat 0,16 gram,
- 1 bong dan, 
- Peralatan hisap sabu lainnya.

Dalam pemeriksaan, Dona mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial DW, yang kini masih dalam penyelidikan. Sabu dibeli seharga Rp 5,5 juta per 5 gram, kemudian dipaket kecil untuk diedarkan di wilayah Denpasar.

Kompol Akbar menambahkan bahwa Dona merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap tahun 2016 dan baru selesai menjalani hukuman delapan tahun.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun serta denda sebesar Rp1 hingga Rp10 miliar, dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun serta denda sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Pengungkapan dua pengedar ini disebut sebagai langkah penting Polresta Denpasar dalam mencegah peredaran sabu dan ekstasi yang menyasar wilayah Denpasar dan Kuta.

“Upaya ini untuk menjaga keamanan serta mencegah kerusakan generasi muda akibat narkoba,” kata Kompol Akbar. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar