JEMBRANA, Baliberkabar.id – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di Kabupaten Jembrana akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan sejumlah sekolah dasar sejak pertengahan 2025.
Seorang pria berinisial DS (49), asal Kabupaten Tabanan, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga kuat menjadi pelaku utama pembobolan belasan gedung sekolah di wilayah Jembrana. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri dengan sasaran sekolah-sekolah yang minim pengawasan.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang diterima polisi pada 16 Januari 2026. Aksi terakhir pelaku terjadi di SD Negeri 4 Medewi, Kecamatan Pekutatan.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 Wita di wilayah Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan,” ujar AKBP Citra saat konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Selasa (20/1/2026).
Dalam menjalankan aksinya, DS terlebih dahulu mengamati kondisi sekolah yang sepi, terutama pada malam hari atau saat libur. Pelaku kemudian merusak akses masuk seperti pintu atau jendela ruang guru dan kelas dengan menggunakan alat sederhana.
“Barang yang diambil umumnya perangkat elektronik sekolah, mulai dari printer, laptop, proyektor hingga peralatan audio,” jelas Kapolres.
Untuk menghindari kecurigaan petugas di jalan, pelaku membawa hasil curian menggunakan sepeda motor. Barang-barang tersebut diikat di atas jok dan ditutup karpet, sebelum dibawa ke tempat tinggalnya di Tabanan untuk kemudian dijual secara daring.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat setidaknya 10 sekolah lain di Jembrana pernah menjadi sasaran DS dalam kurun waktu Juli hingga November 2025, sehingga total lokasi pencurian mencapai 11 sekolah.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit printer, empat mesin potong rumput, satu unit laptop, perangkat audio, serta alat yang digunakan untuk membobol bangunan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp15,4 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, DS kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Jembrana sekaligus mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan sistem pengamanan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengimbau sekolah untuk memperkuat pengamanan, memasang CCTV, serta memastikan ruangan penting terkunci dengan baik, terutama saat jam pulang dan hari libur,” pungkasnya. (Smty)


Social Header