JAKARTA, Baliberkabar.id – Kepercayaan publik terhadap Ombudsman Republik Indonesia kembali menjadi sorotan menjelang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI di Komisi II DPR RI. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawas pelayanan publik itu dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat, terutama dalam hal kecepatan, transparansi, dan ketajaman rekomendasi.
Berbagai pengaduan masyarakat mengindikasikan bahwa penanganan laporan kerap berlarut-larut tanpa kepastian waktu penyelesaian. Tidak sedikit pelapor mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya, mulai dari tahap verifikasi hingga tindak lanjut akhir, sehingga menimbulkan kesan tertutup dan tidak akuntabel.
Kritik juga mengemuka pada aspek substansi penanganan perkara. Sejumlah laporan yang memiliki irisan kuat dengan maladministrasi dan hukum administrasi negara dinilai tidak dianalisis secara yuridis mendalam. Akibatnya, rekomendasi Ombudsman kerap dianggap normatif dan kurang memiliki daya paksa terhadap instansi terlapor.
Situasi tersebut membuat agenda uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI yang digelar Senin (26/1/2026) dipandang sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh, bukan sekadar pergantian figur.
Pengamat kebijakan publik, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa persoalan utama Ombudsman saat ini terletak pada lemahnya penguasaan hukum dan birokrasi dalam proses penanganan pengaduan.
“Banyak laporan masyarakat sebenarnya berkaitan langsung dengan hukum administrasi negara. Kalau tidak ditangani oleh figur yang memahami hukum dan alur birokrasi, rekomendasi Ombudsman akan berhenti pada tataran saran, tidak memiliki kekuatan mendorong perubahan,” kata Uchok, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, pemahaman birokrasi mutlak diperlukan agar Ombudsman mampu membaca struktur kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, serta tanggung jawab hukum instansi yang dilaporkan. Tanpa itu, rekomendasi mudah diabaikan dan tidak berdampak nyata bagi masyarakat.
Selain kompetensi, Uchok juga menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama independensi Ombudsman. “Integritas menentukan keberanian Ombudsman dalam bersikap, terutama ketika berhadapan dengan institusi negara yang memiliki kekuasaan besar,” ujarnya.
Di sisi lain, publik juga mendorong Ombudsman untuk berbenah dari sisi sistem, mulai dari percepatan penanganan laporan, keterbukaan informasi progres secara berkala, hingga pemanfaatan teknologi digital yang memungkinkan pengaduan dipantau secara transparan. Namun, semua itu dinilai tidak akan berjalan optimal tanpa kepemimpinan yang kuat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI kini dipandang sebagai titik krusial untuk menentukan arah masa depan lembaga tersebut. Publik berharap DPR RI mampu menghadirkan sosok-sosok yang tidak hanya memahami hukum dan birokrasi, tetapi juga memiliki integritas tinggi, sehingga Ombudsman kembali berwibawa dan kehadirannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (Smty)


Social Header