DENPASAR, Baliberkabar.id – Praktik nikah siri dan poligami kembali menjadi perhatian publik seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Menyikapi hal tersebut, Pengurus Wilayah Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Provinsi Bali menggelar forum dialog untuk membedah persoalan tersebut dari sudut pandang agama, hukum negara, hingga dampak sosial yang ditimbulkannya.
Diskusi yang dikemas dalam bentuk talkshow ini berlangsung di Aula Melati UPTD Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu diikuti sekitar 175 peserta dari berbagai unsur organisasi perempuan, tokoh masyarakat, hingga instansi pemerintah.
Ketua PW Perempuan ICMI Bali, Hj. Sri Subekti, S.H., Sp.N., mengatakan tingginya antusiasme peserta menunjukkan masih besarnya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum perkawinan yang utuh dan objektif. Terlebih, mulai Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Isu nikah siri dan poligami bukan hanya soal tafsir agama, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak. Karena itu, masyarakat perlu memahami regulasi yang berlaku secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Sri Subekti, perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi berpotensi menimbulkan persoalan panjang, mulai dari status hukum istri dan anak, hak waris, hingga kerentanan sosial yang kerap berujung pada konflik keluarga. Pencatatan perkawinan dinilai menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan keadilan hukum.
Talkshow tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari latar belakang berbeda, di antaranya Ketua PP Perempuan ICMI Dr. Hj. Welya Safitri, M.Si., Ketua KUA Kecamatan Mengwi H. Nur Achmad Khomeiny, S.Ag., M.Pd.I., serta praktisi hukum M. Zainal Abidin, S.H., CCL., CLI. Diskusi dipandu oleh Insan A.S., S.Pd.I., M.M.
Dalam pemaparannya, Dr. Hj. Welya Safitri menyoroti fenomena meningkatnya praktik nikah siri yang kini tidak lagi tersembunyi, bahkan kerap dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial. Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan perubahan relasi sosial sekaligus tantangan baru dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Ketika perkawinan tidak tercatat dilakukan secara terbuka, dampaknya tidak berhenti pada ranah privat. Ada konsekuensi sosial, psikologis, dan hukum yang harus ditanggung, terutama oleh perempuan dan anak,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perkawinan ideal seharusnya dilakukan secara sah menurut agama dan negara, sehingga status hukum seluruh pihak menjadi jelas. Terkait poligami, Welya mengingatkan agar masyarakat tidak memahaminya secara parsial tanpa melihat syarat, tanggung jawab, dan dampak yang menyertainya.
“Jika dijalankan tanpa tanggung jawab, nikah siri maupun poligami dapat memicu stigma sosial, ketidakadilan dalam keluarga, hingga diskriminasi terhadap anak,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan BKOW Bali, Dinas Sosial Provinsi Bali Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tim Ahli Gubernur Bali Bidang Perempuan dan Anak, Binmas Islam Provinsi Bali, KUA se-Kota Denpasar, MUI Bali, ICMI Orwil Bali, serta berbagai organisasi kemasyarakatan dan Perempuan ICMI dari sejumlah kabupaten/kota di Bali.
Melalui forum ini, PW Perempuan ICMI Bali berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perkawinan yang tertib secara hukum, sekaligus mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan sosial di tengah masyarakat. (Smty)


Social Header