JAWA BARAT, Baliberkabar.id -
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan operasional pertambangan di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibimbing, Kabupaten Kuningan.
Informasi tersebut dibenarkan berdasarkan laporan resmi yang telah diterima Polres Kuningan dari pihak pelapor, yang mengaku mengalami kerugian dalam proses pengurusan izin Operasional Produksi (OP) tambang di wilayah tersebut.
Dalam laporan itu, pelapor menyampaikan adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada pihak Kepala Desa (Kuwu) Bantarpanjang oleh rombongan yang disebut berinisial H.A, yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan perizinan tambang.
Namun demikian, hingga saat ini izin Operasional Produksi dimaksud disebut belum pernah diterbitkan dan tidak terealisasi.
Akibat kondisi tersebut, pihak pelapor merasa dirugikan dan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Kuningan agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelapor juga mengungkap adanya kejanggalan dalam tahapan administrasi perizinan. Disebutkan bahwa dukungan lingkungan dari warga setempat, termasuk unsur RT dan RW, telah diberikan secara tertulis melalui tanda tangan persetujuan. Dokumen tersebut disebut telah dilengkapi sesuai persyaratan awal.
Namun demikian, menurut keterangan pelapor, Kepala Desa Bantarpanjang disebut belum memberikan tanda tangan persetujuan akhir, meskipun dokumen dinyatakan lengkap. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan dan menjadi bagian dari materi laporan yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan dijadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, guna dimintai keterangan dan klarifikasi dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman awal untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum, sekaligus mendorong tata kelola perizinan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berita ini disampaikan kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (Tim/Red)


Social Header