Breaking News

Kritik “Gas Oplosan” di Facebook, Kini Konsistensi Mantan Komisioner KPU RI Gusti Putu Artha Dipertanyakan


DENPASAR, Baliberkababar.id – Polemik distribusi LPG 3 kilogram kembali menjadi sorotan publik di Bali. Isu ini mencuat setelah I Gusti Putu Artha, mantan Komisioner KPU RI, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya menyampaikan kritik keras terkait dugaan praktik pengoplosan dan penyalahgunaan LPG subsidi.

Dalam sejumlah postingan di media sosial tersebut, Gusti Putu Artha menyoroti dugaan gas subsidi yang dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk diperjualbelikan kembali. Ia juga mengaitkan praktik tersebut dengan kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat. Unggahan itu kemudian beredar luas dan memantik respons beragam di ruang publik.

Namun di tengah kritik tersebut, muncul informasi yang berkembang mengenai dugaan penggunaan LPG 3 kg oleh usaha laundry yang dikaitkan dengan keluarganya. Isu ini memunculkan perdebatan baru, terutama menyangkut konsistensi antara sikap publik yang disampaikan dan dugaan praktik di lingkungan terdekat.

Tokoh masyarakat Denpasar, Gung Indra, turut memberikan tanggapan. Kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026), ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi persepsi liar.

“Kalau benar usaha komersial menggunakan gas subsidi, sementara orang tuanya lantang bicara soal pelanggaran distribusi, ini kontradiktif. Publik berhak mempertanyakan integritas,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kalau ingin membersihkan praktik penyalahgunaan subsidi, konsistensi harus dimulai dari internal. Jangan sampai publik melihat ada standar ganda,” pungkas Gung Indra.

Penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Gusti Putu Artha maupun usaha yang dikaitkan dalam isu tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang sesuai prinsip hak jawab dan asas praduga tak bersalah.

Isu LPG subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya kelompok penerima manfaat. Karena itu, setiap dugaan, baik terkait pengoplosan maupun penggunaan yang tidak tepat sasaran perlu diuji melalui mekanisme hukum dan klarifikasi terbuka agar publik memperoleh informasi yang utuh dan akurat. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar