DENPASAR, Baliberkabar.id – Sore itu, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, Mohammad Soleh (46) hanya berniat mencari alamat di kawasan Sunset Road, Denpasar Barat. Namun langkahnya berubah menjadi pengalaman mencekam ketika dua pria tak dikenal memepet sepeda motornya.
Tanpa banyak bicara, salah satu pria langsung mengambil kunci kontak motor korban. Keduanya kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh Soleh terlibat kasus narkoba.
Korban yang panik tak kuasa melawan. Ia dibawa berkeliling sambil diintimidasi. Ancaman serius bahkan sempat dilontarkan.
“Kalau kamu macam-macam, saya tembak,” ucap pelaku, seperti ditirukan korban kepada penyidik.
Peristiwa itu berujung di Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Di sana, pelaku meminta sejumlah uang agar persoalan yang dituduhkan bisa “diselesaikan”.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan bahwa korban dalam kondisi tertekan menyanggupi permintaan tersebut.
“Korban dituduh terlibat narkoba dan diminta menyerahkan uang agar tidak diproses hukum. Karena takut, korban akhirnya mentransfer Rp3 juta melalui akun Dana milik pelaku,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi di Polsek Denpasar Barat.
Uang itu didapat korban dengan cara meminjam dari rekannya, sebab pelaku awalnya meminta Rp5 juta. Setelah menerima transfer, pelaku pergi begitu saja dan meminta korban segera melunasi sisa uang jika ingin mengambil sepeda motornya.
Korban pun terpaksa berjalan kaki kembali ke tempat kos. Tekanan tak berhenti. Pelaku kembali menghubungi korban untuk menagih kekurangan uang.
Merasa terancam dan sadar telah menjadi korban penipuan, Soleh akhirnya melapor ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Sehari setelah kejadian, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku kembali menghubungi korban untuk mengatur pertemuan.
“Anggota kami mendampingi korban. Saat tersangka mencoba melarikan diri, langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” tegas Kompol Adnyani.
Pelaku yang ditangkap berinisial DDS (25). Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui beraksi bersama rekannya berinisial REP yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
DDS diketahui bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Kerobokan pada 2017.
“Modusnya mengaku sebagai anggota polisi, menuduh korban terlibat narkoba, lalu memeras dengan ancaman. Motifnya semata-mata untuk mendapatkan uang,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3 juta. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lain masih terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku aparat tanpa identitas resmi dan prosedur hukum yang sah. (Smty)


Social Header